Seorang pegawai rumah makan warga Makamhaji Kartasura, GAP alias Eblonk (21) diamankan Resnarkoba Polres Sukoharjo, karena kedapatan menggunakan sabu dalam kamar kos.
- Resmob Polrestabes Tangkap Ayah Kandung Yang Lakukan Kekerasan Seksual Hingga Meninggal Dunia
- Terekam CCTV, Maling Gunakan Jaket Ojek Online Gasak Burung Plus Kandang
- Korban Kekerasan Polisi sudah Memaafkan, Minta Pelaku Tetap Diproses Hukum
Baca Juga
Eblonk tak berkutik saat Kamis (4/6) lalu, aparat menggerebeknya dan ia diamankan bersama sabu seberat 0,47 gram yang diselipkan dalam topi.
"Saya pakai sabu untuk stamina, biar kuat melek sampai malam," ungkap Oblonk saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo, Rabu (9/6).
Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo melalui Wakapolres Kompol Saprodin, penangkapan Oblonk bermula dari kecurigaan warga sekitar kos yang melihat gelagat aneh warga asli Ngawi tersebut.
Kemudian dilaporkan pada aparat Polres Sukoharjo, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lanjut.
"Meski pandemi Covid19, pengawasan dan penyelesaian kasus kriminal jalan terus, termasuk informasi mengenai kasus narkoba ini. Setelah dipastikan dugaan penggunaan narkoba maka kami amankan pelaku beserta barang bukti," tandas Saprodin.
Eblonk kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo dengan dakwaan pasal 114 jon112 UURI no 35 tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal selama 4 tahun.
- Satu Tewas dan 3 Korban Koma, Polisi Bidik Tersangka Lain Tragedi Amuk Massa di Sumbersoko Pati
- Pasutri Pencuri Ini Dibekuk Polisi
- Jelang Bebas, Ketua PA 212: Semoga Ahok Semakin Hati-hati