Pakai Sabu Dalam Kos, Karyawan Restoran Digerebek Polisi

Seorang pegawai rumah makan warga Makamhaji Kartasura, GAP alias Eblonk (21) diamankan Resnarkoba Polres Sukoharjo, karena kedapatan menggunakan sabu dalam kamar kos.


Eblonk tak berkutik saat Kamis (4/6) lalu, aparat menggerebeknya dan ia diamankan bersama sabu seberat 0,47 gram yang diselipkan dalam topi.

"Saya pakai sabu untuk stamina, biar kuat melek sampai malam," ungkap Oblonk saat rilis kasus di Mapolres Sukoharjo, Rabu (9/6).

Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo melalui Wakapolres Kompol Saprodin, penangkapan Oblonk bermula dari kecurigaan warga sekitar kos yang melihat gelagat aneh warga asli Ngawi tersebut.

Kemudian dilaporkan pada aparat Polres Sukoharjo, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lanjut.

"Meski pandemi Covid19, pengawasan dan penyelesaian kasus kriminal jalan terus, termasuk informasi mengenai kasus narkoba ini. Setelah dipastikan dugaan penggunaan narkoba maka kami amankan pelaku beserta barang bukti," tandas Saprodin.

Eblonk kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukoharjo dengan dakwaan pasal 114 jon112 UURI no 35 tahun 2008, dengan ancaman hukuman minimal selama 4 tahun.