Polsek Bobotsari Purbalingga mengamankan dua pemuda pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.
- Tragis ! Tujuh Tahun Digagahi Ayah Tiri, Gadis di Pati Akhirnya Buka Suara
- Dugaan Keterlibatan Oknum Jurnalis Di Balik Kasus Penembakan Pelajar Semarang
- Pelaku Pencabulan Empat Siswi SD di Semarang Ngaku Khilaf
Baca Juga
Polsek Bobotsari Purbalingga mengamankan dua pemuda pelaku pengeroyokan pedagang buah yang terjadi di wilayah Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga.
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya, dalam jumpa pers, Jumat (4/6) mengatakan, pengeroyokan terjadi pada Kamis (13/5) sekitar jam 01.30 WIB. Korban adalah seorang pedagang buah bernama Walestiono Wibowo (47) warga Desa Kabunderan, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
Dua pelaku yang diamankan yaitu BM (21), pekerjaan swasta warga Desa/Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga. Satu lainnya BH (21), pekerjaan buruh warga Desa Toyareka, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga.
Pujiono menjelaskan, kejadian penganiayaan bermula saat dua pelaku yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras mendatangi lapak buah milik korban. Kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan dalih untuk THR karena saat itu bertepatan dengan hari raya Idul Fitri.
"Karena tidak diberi uang salah satu pelaku kemudian mencekik korban. Kemudian memukulinya bersama satu pelaku lainnya. Pelaku juga mengambil balok kayu yang ada di sekitar lokasi kemudian memukuli korban dengan balok kayu tersebut," jelasnya.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka. Salah satunya patah tulang ibu jari tangan kanan. Hal itu diketahui setelah korban melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Korban kemudian melaporkan kejadian pengeroyokan ke Polsek Bobotsari.
"Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi maka identitas pelaku bisa diketahui. Kemudian dua pelaku dilakukan penangkapan pada Kamis 20 Mei 2021," jelasnya.
Kabag Ops menambahkan, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) tentang Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. [sth]
- Tujuh Tahanan Dipindahkan dari Polres ke Rutan Kebumen
- Cek Saluran Irigasi, Mubasir Ditodong Sajam oleh OTK
- Warga Kinibalu Ditemukan Tak Berdaya, Meninggal Setelah Dua Hari Tak Sadarkan Diri Diduga Korban Dianiaya