Pangeran Charles dari Inggris dilaporkan telah menerima koper yang berisi uang tunai sebesar 1 juta euro atau setara dengan Rp 15 miliar dari mantan Perdana Menteri Qatar Sheikh Hamad bin Jassim bin Jaber Al Thani.
- AS Bakal Perpanjang Aturan Wajib Masker di Kendaraan Umum
- KBRI Cairo Resmikan Kedai Kopi Spesialti Indonesia
- Teguh Santosa: Korsel Tempatkan ASEAN Epicentrum Dinamika Kawasan Indo-Pasifik
Baca Juga
Hal itu diungkap dalam laporan The Sunday Times pada Sabtu (25/6). Disebutkan, uang terebut merupakan bagian dari total 3 juta euro yang diterima Pangeran Charles secara pribadi dari Sheikh Hamad dalam tiga kesempatan antara tahun 2011 hingga 2015.
Koper berisi uang 1 juta euro sendiri diduga diberikan kepada Pangeran Charles selama keduanya bertemu di kediaman pangeran di London, Clarence House, pada tahun 2015.
Koper tersebut diberikan kepada dua staf Charles yang menyebut uang tersebut telah dihitung dan terdiri dari uang kertas 500 euro, yang saat ini sudah tidak lagi beredar.
"(Uang) segera diteruskan ke salah satu badan amal pangeran yang melakukan perjanjian yang sesuai, dan meyakinkan kami bahwa semua proses yang benar telah diikuti," kata jurubicara Clarence House, seperti dimuat Middle East Eye.
Setiap pembayaran dilaporkan telah disetorkan ke rekening Dana Amal Pangeran Wales. Coutts, bank swasta yang bertindak untuk keluarga kerajaan, kemudian diminta untuk mengumpulkan uang tunai.
Dalam laporannya, The Sunday Times mengatakan tidak ada yang ilegal dalam penerimaan uang tersebut.
Tetapi pertemuan antara Pengeran Charles dan Sheikh Hamad sendiri ternyata tidak ada dalam laporan resmi.
Berdasarkan aturan, hadiah yang diterima anggota keluarga kerajaan hanya diizinkan jika berbentuk cek atas nama badan amal, dan bukan pembayaran tunai.
Mantan Ketua Komite Standar Kehidupan Publik, Sir Alistair Graham mengaku terkejut dengan kabar tersebut.
"Saya tidak akan membuat perbedaan antara politisi dan anggota keluarga kerajaan. Jika pemerintah Qatar ingin memberikan hadiah kepada yayasannya, maka ada cara yang tepat untuk melakukan hal ini daripada menangani uang tunai dalam jumlah besar," jelasnya.
Layanan Polisi Metropolitan London mengatakan sedang menyelidiki tuduhan pelanggaran di bawah UU Kehormatan (Pencegahan Penyalahgunaan) 1925.
Demikian dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Sheikh Hamad sendiri dilaporkan memiliki kekayaan pribadi mencapai 12 miliar dolar AS. Ia pernah menjabat sebagai perdana menteri sekaligus menteri luar negeri Qatar antara 2007 hingga 2013.
- Jet Israel Gempur Wilayah Padat Penduduk di Gaza Selatan
- KBRI Seri Begawan Promosikan Kapal Angkut Indonesia
- Korea Utara Panggil Pulang 43 Dubesnya