Patungan Beli Sabu, Dua Warga Kebumen Dibekuk Polisi

Dua warga Desa Muktisari Kecamatan/ Kabupaten Kebumen masing-masing berinisial DD (35) dan SA (49) dibekuk jajaran Sat Res Narkoba Polres Kebumen.


Kedua patungan membeli sabu dan kemudian dikonsumsi bersama.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, dari tangan keduanya polisi mendapatkan satu paket narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip warna bening.  

Barang bukti itu didapatkan saat polisi melakukan penggeledahan kepada para tersangka.

Penangkapan kami kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari laporan itu selanjutnya kami tindak lanjut. Akhirnya para tersangka bisa kami amankan bersama barang bukti," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy kepada RMOL Jateng, Jumat (17/7).

Para tersangka mengaku, sabu yang diamankan oleh jajaran Satresnarkoba adalah milik keduanya yang dibeli secara patungan seharga Rp700 ribu. Kedua tersangka adalah pemakai lama. Sampai dengan saat ini Polres Kebumen masih mendalami kasus itu.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp8 miliar.