Rapat Tim Perumus Pansus Revisi UU 15/2003 atau RUU Anti Terorisme menyepakati dua pilihan alternatif perihal definisi terorisme.
- Jelang Pilkada 2024, Poster Bakal Cabup Batang AM Langgar Aturan di Sepanjang Pantura
- Foto-foto Aksi Nyata Pernyataan Sikap Undip
- Ilyas-Tri Haryadi Resmi Diusung Demokrat untuk Pilkada Karanganyar
Baca Juga
Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus RUU, Arsul Sani usai rapat Timus Pansus.
Arsul menyebutkan dua alternatif tersebut adalah perihal penambahan frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dalam definisi terorisme.
"Jadi ada dua alternatif, nah untuk alternatif kedua itu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan di dalam batang tubuh. Sementara alternatif satunya memamai (frasa) itu," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5) seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Untuk alternatif kedua dengan frasa, Arsul sebutkan sudah ada dukungan delapan fraksi. Yaitu Gerindra, PPP, PKS, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat dan PAN.
"Hanya dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tidak perlu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, yakti PDIP dan PKB," tukasnya.
- Dico Ganinduto Ditugaskan Bangun Komunikasi Politik Golkar Jelang Pemilu
- Safari Politik, Imam Teguh Temui Petinggi Partai Gerindra Purworejo
- Tuaikan Janji Akibat Jagonya Kalah Di Pilkada, Pria Asal Grobogan Nekad Jalan Telanjang Dari Wirosari-Purwodadi