PDIP Dan PKB Tolak Frasa Motif Dalam Definisi Terorisme

Rapat Tim Perumus Pansus Revisi UU 15/2003 atau RUU Anti Terorisme menyepakati dua pilihan alternatif perihal definisi terorisme.


Hal tersebut diungkapkan anggota Pansus RUU, Arsul Sani usai rapat Timus Pansus.

Arsul menyebutkan dua alternatif tersebut adalah perihal penambahan frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan dalam definisi terorisme.

"Jadi ada dua alternatif, nah untuk alternatif kedua itu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan di dalam batang tubuh. Sementara alternatif satunya memamai (frasa) itu," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5) seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL

Untuk alternatif kedua dengan frasa, Arsul sebutkan sudah ada dukungan delapan fraksi. Yaitu Gerindra, PPP, PKS, Nasdem, Golkar, Hanura, Demokrat dan PAN.

"Hanya dua fraksi yang mempertahankan bahwa definisi itu tidak perlu ada frasa motif politik, ideologi atau gangguan keamanan, yakti PDIP dan PKB," tukasnya.