Komisi Pemberantasan Korupsi mengurung 41 anggota DPRD Malang, termasuk di dalamnya terdapat legislator Fraksi PDI Perjuangan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Wali Kota Malang non aktif Moch Anton oleh KPK dipastikan akan dipecat.
- Merebaknya Karaoke Ilegal, Camat Jati Kudus Koordinasi dengan Satpol PP
- Judi Kasino Di Perumahan Anjasmoro Terbongkar Polrestabes Semarang
- Sakit Hati Dengan Mantan Pacarnya, Pecatan TNI Ini kuras Isi Kedai
Baca Juga
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto memastikan pemecatan terhadap lima kader partai berlambang moncong putih itu dilakukan dalam waktu dekat.
"Hanya kami (PDI Perjuangan) yang berani berikan sanksi pemecatan seketika. Secepatnya kami lakukan, bahkan hari ini," tegas Hasto saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Selain memecat kelima anggotanya, Hasto memastikan pihaknya akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW). Hal itu karena tak ingin mengganggu jalannya pemerintahan Kota Malang.
"Jangan sampai pemerintahan tak bisa berjalan karena persoalan hukum," demikian Hasto seperti dikutip Kantor Berita Politik
Sebanyak 22 anggota DPRD Malang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi anti rasuah terkait kasus tersebut. Dari jumlah tersebut, ada lima anggota dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga dijadikan sebagai tersangka. Mereka adalah Arief Hermanto, Teguh Mulyono, Hadi Susanto, Diana Yanti, Erni Farida.
- Ini Hasil Investigasi Tim Reskrim Polres dan Pelapor Terkait Dugaan Praktek Penjagalan Anjing di Sragen
- Polres Wonogiri Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Di Rumah Kosong
- Sandiaga Uno: Tembak Mati Pengedar Narkoba