Pemalsu Produk Kapur Ajaib Bagus Diamankan di Karanganyar, Kerugian Perusahaan Capai Rp 3,648 Miliar

Seorang wanita berinisial MN (34) warga Mojogedang, Karanganyar diamankan tim Satreskrim Polres Karanganyar. Sementara satu orang pelaku lagi berinisial D (37) suami siri dari MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. 


Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Kresnawan Hussein sampaikan kasusnya terungkap berdasarkan laporan dari pemilik brand resmi kapur Ajaib Bagus, PT Panca TalentaMas Jakarta.   

Dari perusahaan yang melapor ke pihak kepolisian. Dilanjutkan dengan penyelidikan bersama perusahaan karena mereka yang mengetahui ciri-ciri produk asli. 

"Kita lakukan penyelidikan dan selanjutnya dilakukan penangkapan," jelasnya, Selasa (12/4).

Modusnya tersangka memproduksi kapur serupa kapur Bagus atau kapur ajaib dengan peralatan seadanya tidak sesuai spek dan tidak seijin pemilik merk dagang. 

Mereka menggunakan kapur tulis biasa (untuk papan tulis) kemudian dipotong agar sesuai kapur Bagus asli kemudian direndam dengan menggunakan insektisida dan dijemur. 

"Setelah dijemur kering kemudian dimasukkan dalam kemasan yang mereka buat sendiri menyerupai bentuk aslinya," ucap Kasatreskrim.  

Dari kegiatan mereka, PT Panca Mas telah dirugikan atas aksi mereka  selama 4 bulan  beroprasi dari November hingga April  bulan sebesar Rp. 3.648.000.000 

Mereka menjual per karton jauh dari harga resmi pabrik. Dimana dari pabrik resmi menjual Rp. 1,9 juta per karton isi 100 box.  Namun pelaku menjual produk palsunya seharga Rp.  1,6 juta per karton.  

"Perbedaan salah satunya yang mencolok adalah dari kemasan. Untuk produk asli dilengkap dengan hologram," imbuhnya. 

Barang yang diproduksi oleh tersangka disebar ke berbagai wilayah seperti Surabaya hingga luar Jawa melalui pelabuhan Surabaya.

Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 286 kardus yang berisi kapur tulis merk TRISENSA, 15 belas kardus yang berisi kapur tulis merk “TRISENSA“ yang dipotong panjang 6,5 cm, 4 botol obat serangga merk BAYCRAB, kemudian HP hingga peralatan pendukung produksi. 

Kepada mereka dikenalan pasal 100 ayat (1) UU.RI Nomor : 20,  tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 2 Miliar.

Kemudian Pasal 102 ayat (1) UU.RI Nomor : 20,  tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun, dan Pidana Denda paling banyak Rp. 200 juta.

Rudianto, Direktur Operasi PT Panca Talentamas mengimbau agar reseller atau toko yang masih menyetok produk palsu itu segera diserahkan polisi atau dimusnahkan karena barang tersebut merupakan barang palsu dan bisa terjerat tindak pidana.  

"Kami mohon dengan sangat untuk menghentikan peredaran produk palsu tersebut," pesannya.