Diduga sebagai otak penipuan terhadap sejumlah toko emas di Sragen dan wilayah Surakarta, seorang pria dibekuk jajaran Polsek Gemolong, Polres Sragen, Polda Jawa Tengah.
- KPK Tunggu PPATK Tentukan Pengganti Aris Budiman
- Empat Pelaku Pengeroyokan di Jalan Nogososro Tlogosari Ditangakap
- Konsumsi Ganja, Pemuda Asal Semarang Diamankan Polisi
Baca Juga
Tersangka bernama Hendra Jaya (44), warga Dukuh Krasak Wetan RT 001 RW 003, Desa Krasak Ageng, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, diringkus di rumah kontrakannya di Kampung Kenteng RT 04 RW 07, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Kamis (7/6) malam.
Penipuan itu sendiri pertama kali di ketahui atas kecurigaan yang muncul saat seorang tukang becak hendak menjual kalung emas dan gelang seberat kurang lebih 14 gram. Setelah dicek, emas tersebut ternyata palsu dan setelah diusut, ternyata tukang becak tersebut dimintai tolong tersangka untuk menjual emas itu.
Kapolsek Gemolong, AKP Supadi menjelaskan, kasus ini terungkap saat pelaku beraksi di Toko Mas Cap Bagong, Jalan Sukowati, Gemolong, Sragen. Awalnya pemilik toko emas melayani seorang pembeli yang tidak dikenal, pada Sabtu (2/6). Namun ternyata orang tersebut minta tukar barang.
Pihak toko emas kemudian melapor ke Polsek Gemolong. Pelapor mengatakan dari aksi penipuan itu, kerugian mencapai Rp 5, 1 juta," kata Kapolsek kepada
Rabu (6/6) sekitar pukul 11.00 WIB, anggota Polsek Gemolong menerima informasi dari toko mas Mekar Jaya Indah. Ada seorang perempuan menjual seuntai kalung emas. Setelah dicek ternyata juga palsu. Kemudian petugas mengamankan perempuan tersebut.
Setelah diinterogasi, perempuan itu mengaku suruhan pelaku, seperti kasus tukang becak sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku di rumah kontrakannya.
Ternyata, Hendra merupakan otak dari aksi penipuan berkedok emas palsu di Toko Mas Cap Bagong. Barang buktinya berupa 2 untai kalung seberat 20 gram.
Benar ada upaya tindakan melawan hukum. Melakukan penipuan di sejumlah toko emas. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan," jelas kapolsek.
Petugas mengamankan barang bukti 3 untai kalung emas palsu seberat 35 gram, satu gelang emas palsu seberat 15 gram, 8 untai kalung palsu dan 8 lembar kuitansi dari Toko Mas Semar.
Di rumah kontrakan pelaku, banyak ditemukan alat pembuat emas imitasi. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan," pungkas Kapolsek.
- Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polres Kebumen Gelar Latihan Menembak
- Polda Jateng Bongkar Spesialis Gadai Mobil Hasil Kejahatan
- Pemuda di Brati Grobogan Diamankan Polisi Curi Handphone Milik Saudara