Pemerintah Bagikan THR ASN Sesuai Gaji Pokok, Pengamat: Gagal Jalankan Politik Anggaran

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini hanya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat.

Direktur Eksekutif Indonesia Poltical Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyayangkan pemerintah hanya memberikan THR bagi ASN senilai gaji pokok, bukan senilai pendapatan bulanan.

Kata Dedi, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pekerja paling depan bekerja untuk negara.

"Sangat disayangkan mengingat ASN adalah pekerja yang juga garda terdepan roda pemerintahan, ia bukan elite yang harus merasakan keprihatinan," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (4/5).

Dalam pandangan Dedi, apa yang dilakukan pemerintah pada ASN mendakan dua hal.

Pertama, pemerintah telah gagal menjalankan politik anggaran. Dampaknya, kesusahan pada para penyelenggara di tingkat bawah.

Kedua, prediksi Dedi, tidak sanggupnya pemerintah membayar THR sesuai aturan adalah indikasi negara akan mengalami kebangkrutan.

"Seharusnya pemerintah juga sanggup bayarkan THR sesuai dengan koridor, jika tidak, mungkin negara telah alami kebangkrutan, dan jelas ini penanda tatakelola keuangan negara yang buruk," demikian kata Dedi

Menkeu Sri Mulyani sebelumnya mengumumkan bahwa THR 2021 untuk PNS tidak diberikan secara penuh seperti pada tahun-tahun sebelumnya sebelum pandemi.

Ia beralasan, kebijakan tersebut dikeluarkan karena alasan pandemi Covid-19, di mana penanganan corona membutuhkan banyak anggaran dari APBN. [sth]