Pemilu 2024, KPU Sediakan Dua TPS di Lapas Batang 

KPU Batang Sosialisasikan Pemilu 2024 Pada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Batang (06/02). Foto: Bakti Buwono/RMOLJateng
KPU Batang Sosialisasikan Pemilu 2024 Pada Warga Binaan Lapas Kelas IIB Batang (06/02). Foto: Bakti Buwono/RMOLJateng

Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan sosialisasi tentang proses pemungutan dan penghitungan suara di lapas tersebut, Selasa (6/2) sore. KPU juga menunjukkan contoh surat suara yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang baik kepada warga binaan tentang cara memilih calon presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif yang akan bertarung pada 14 Februari mendatang," kata Khikmatun, Komisioner KPU Batang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Lapas Kelas IIB Batang memiliki dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di dalam lingkungan lapas. Jumlah warga binaan yang berhak memilih sebanyak 368 orang. 

Mereka akan mendapatkan surat suara sesuai dengan domisili asal mereka.

"Kami memberikan perhatian khusus kepada warga binaan lapas, karena mereka juga merupakan bagian dari warga negara Indonesia yang berhak menentukan pilihannya. Kami ingin memastikan bahwa mereka tidak merasa terisolasi atau terdiskriminasi dalam Pemilu 2024," ujarnya.

Warga binaan lapas hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Surat suara untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten tidak akan diberikan karena banyak warga binaan yang berasal dari luar Kabupaten Batang.

"Kami tidak bisa memberikan surat suara untuk DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten karena itu tergantung pada daerah pemilihan masing-masing. Jika warga binaan berasal dari dalam provinsi, mereka akan mendapatkan empat surat suara, kecuali surat suara untuk DPRD Kabupaten Batang. Jika dari luar provinsi, mereka hanya akan mendapatkan dua surat suara, yaitu untuk presiden dan DPD," jelas Khikmatun.

Ia menambahkan, dalam sosialisasi ini, KPU juga memperkenalkan lima jenis surat suara yang berbeda warna. Surat suara untuk presiden berwarna abu-abu, DPR RI berwarna kuning, DPD berwarna merah, DPRD Provinsi berwarna biru, dan DPRD Kabupaten berwarna hijau.

Kepala Lapas Kelas IIB Batang, Jose Quelo, mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KPU. Ia mengatakan, ini merupakan agenda yang ditunggu-tunggu oleh warga binaan lapas.

"Ini merupakan bentuk penghargaan kepada mereka yang masih memiliki semangat untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Kami harap, mereka bisa memilih dengan bijak dan bertanggung jawab," ucap Jose Quelo.

Ia menegaskan tidak ada batasan waktu hukuman bagi warga binaan yang ingin memilih, kecuali bagi warga binaan anak. Ia juga berharap, tidak ada kendala atau masalah yang mengganggu proses pemungutan suara di lapas nanti.