Pemkot Semarang Janji Usulkan Besaran UMK 2023 Sesuai Permintaan Serikat Pekerja

Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum bisa menetapkan usulan untuk besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2023 mendatang.


Plt Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu mengatakan, penentuan usulan besaran UMK akan membuat sebuah kajian dengan menampung usulan dari serikat buruh dan juga para pengusaha. Terkait hal tersebut, pemkot akan segera melakukan pembahasan UMK dengan beberapa pihak.

Ita, sapaan akrabnya, telah melangsungkan pertemuan dengan serikat pekerja dan usulan dari serikat pekerja adalah Rp3,1 juta lebih untuk besaran UMK tahun 2023.

"Kalau UMK 2022 Rp2,8 juta lebih, mungkin kami akan bertemu dengan para pengusaha untuk menyampaikan usulan dari para buruh tersebut," jelas Ita, Jumat (18/11).

Dia melanjutkan, sebelum dibawa ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, usulan UMK yang diajukan serikat pekerja harus disepakati bersama para pengusaha. Dalam untuk mencapai kesepakatan, Pemkot Semarang akan menjadi penengah antara permintaan buruh dan kemampuan para pengusaha.

"Harus kota kaji dulu. Dalam hal penetapan besaran UMK pemerintah pusat menggunakan PP 36 Tahun 2021, sementara buruh minta penetapan UMK menggunakan PP 78 tahun 2015. Nanti akan diambil opsi oleh Disnaker Kota Semarang," beber Ita.

Meski demikian, Pemerintah Kota akan berusaha memperjuangkan hak para pekerja. Selain itu kemampuan para pengusaha juga harus ikut dipertimbangkan.

"Kami akan mengupayakan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat. Namun keputusan akhir ada pada Gubernur Jateng," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman mengatakan, permintaan para buruh yang meminta kenaikan upah sebesar Rp3,1 juta masih dalam taraf wajar. Hal ini ia nilai dari harga-harga kebutuhan bahan pokok saat ini. Meski demikian, usulan dari buruh ini harus tetap masuk dalam proses kajian.

"Buruh itu pejuang, mereka juga tidak ngawur saat memberikan usulan UMK karena melalui kajian," jelasnya.

Pilus, sapaan akrabnya, berharap agar Pemkot Semarang bisa menengahi antara serikat pekerja dengan para pengusaha atas permintaan tersebut. 

"Kalau bisa usulan besaran UMK dari buruh tidak terlalu jomplang. Kami DPRD Kota Semarang akan mengawal dan mendukung usulan dati serikat buruh," pungkasnya.