Ahli waris pemilik tanah di kawasan Mangkubumen Solo menolak eksekusi lahan yang rencananya akan dilakukan Selasa (10/3) mendatang.
- Jika Polda Tidak Tersangkakan Wabup Lamteng, Tim Kuasa Hukum Habibi Siapkan Sejumlah Langkah
- Melalui Penindakan ETLE, Polda Jateng Berkontribusi Rp 20 Milyar Lebih ke Negara
- Narapidana Lapas Semarang Komitmen Perangi Narkoba
Baca Juga
Berdasarkan hal tersebut (eksekusi) mereka memutuskan untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa tengah.
Ahli waris lahan tersebut R Ariyo Rahindra Widiastomo, melalui kuasa hukumnya Bambang Ary Wibowo bahkan sudah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta, kepada Pemerintah Provinsi cq. Gubernur Jawa Tengah.
"Gugatan dilakukan terkait dengan munculnya sertifikat hak pakai nomor 3, yang berada di wilayah Mangkubumen. Saat ini masih dalam pemeriksaan yang memasuki tahap replik duplik," jelasnya kepada awak media, Sabtu (7/3) sore.
Gugatan yang ditujukan ke Gubernur Jawa tengah berkaitan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 3 yang berada di wilayah Mangkubumen.
"Tepatnya sekarang menjadi Rumah Dinas Direktur RSUD Dr Moewardi, yang berada di depan Solo Pargaon Mall," imbuh Ary.
Bambang menyebut dasar ahli waris melakukan gugatan, karena Pemprov Jawa Tengah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas lahan tersebut. Dengan kemunculan SHP Nomor 3 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas lahan tersebut.
"Yang mana saat ini lahan tersebut digunakan sebagai Rumah Dinas Direktur RSUD Dr Moewardi," lanjutnya.
Pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti dari ahli waris berupa Akta Hak Milik nomor 29 yang dibuat Notaris Residen Goeder Troon. Dengan luas lahan sekitar 8,3 hektare. Namun belakangan justru muncul SHP nomor 3 seluas 4.077 meter persegi.
"Oleh sebab itu kami menolak dilakukan eksekusi dan kami siap hadapi eksekusi. Tapi kami tidak akan mengerahkan masa, dan hanya akan menggunakan argumentasi hukum," pungkasnya.
- Kejari Salatiga Segera Luncurkan Rumah RJ'
- Dua Kasus Penghimpunan Dana Ilegal Diungkap Polri, Rugikan Warga Hingga Triliunan
- Ditetapkan Tersangka, Perekam Video 'Wik-wik' 'Skandal Salatiga 35 Detik' Tidak Ditahan