Pemprov Jateng Digugat, Kuasa Hukum Ahli Waris Siapkan Bukti Baru

Ahli waris pemilik tanah di kawasan Mangkubumen Solo menolak  eksekusi lahan yang rencananya akan dilakukan Selasa (10/3) mendatang.


Berdasarkan hal tersebut (eksekusi) mereka memutuskan untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa tengah.

Ahli waris lahan tersebut R Ariyo Rahindra Widiastomo, melalui  kuasa hukumnya Bambang Ary Wibowo bahkan sudah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Surakarta, kepada Pemerintah Provinsi cq. Gubernur Jawa Tengah.

"Gugatan dilakukan terkait dengan munculnya sertifikat hak pakai nomor 3,  yang berada di wilayah Mangkubumen. Saat ini masih dalam pemeriksaan yang memasuki tahap replik duplik," jelasnya kepada awak media, Sabtu (7/3) sore.

Gugatan yang ditujukan ke Gubernur Jawa tengah berkaitan sertifikat hak pakai (SHP) nomor 3 yang berada di wilayah Mangkubumen.

"Tepatnya sekarang menjadi Rumah Dinas Direktur RSUD Dr Moewardi, yang berada di depan Solo Pargaon Mall," imbuh Ary.

Bambang menyebut dasar ahli waris melakukan gugatan, karena  Pemprov Jawa Tengah diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas lahan tersebut. Dengan kemunculan SHP Nomor 3 milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atas lahan tersebut.

"Yang mana saat ini lahan tersebut digunakan sebagai Rumah Dinas Direktur RSUD Dr Moewardi," lanjutnya.

Pihaknya sudah mempersiapkan bukti-bukti dari ahli waris berupa  Akta Hak Milik nomor 29 yang dibuat Notaris Residen Goeder Troon. Dengan luas lahan sekitar 8,3 hektare. Namun belakangan justru muncul SHP nomor 3 seluas 4.077 meter persegi.

"Oleh sebab itu kami menolak dilakukan eksekusi dan kami siap hadapi eksekusi. Tapi kami tidak akan mengerahkan masa, dan hanya akan menggunakan argumentasi hukum," pungkasnya.