Pemuda Warga Purbalingga Kepergok Curi Kotak Amal Masjid

Seorang pemuda RAM (23) warga Desa Lamuk, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga, diamankan aparat Polsek Bulateja Purbalingga.


Ia mencuri kotak amal di Masjid Al Hikmah Desa Majasari, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga. Tersangka pelaku nyarid diamuk warga.

RAM melakukan aksinya bersama TG (17) yang kabur lebih dulu saat kepergok warga.

Wakapolres PurbaIingga Kompol Widodo Ponco Susanto yang dihubungi Jum’at (21/2) mengatakan, tersangka melakukan aksinya pada hari Jumat (7/2) sekitar pukul 00.00 WIB.

Tersangka melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya yang kabur saat dipergoki warga.

Tersangka datang ke lokasi berdua mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satunya masuk ke dalam masjid dengan cara melompati tembok. Selanjutnya berusaha mengambil kotak amal namun ketahuan oleh saksi.

"Karena kepergok warga  kemudian kedua pelaku berusaha kabur, namun satu tersangka berhasil diamankan warga dan kemudian diserahkan ke polisi. Sedangkan satu lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu sepasang sandal warna hitam kombinasi putih, satu buah jaket yang digunakan tersangka saat beraksi.

Berdasarkan pemeriksaan ternyata tersangka merupakan residivis sejumlah kasus kejahatan.

"Tersangka yang diamankan pernah dihukum selama enam bulan dalam kasus curanmor di Kejobong. Ia juga pernah dihukum delapan bulan karena kasus curanmor yang terjadi di parkiran belakang polres," katanya.

Tersangka sudah diamankan dan kepadanya dikenakan pasal 363 ke-3e, 4e, 5e KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP Subs Pasal 362 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman untuk tersangka maksimal 7 tahun dikurangi sepertiganya.