Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar meringkus pelaku pencurian spesialis rumah kosong di wilayah Karangpandan, Karanganyar. Pelaku berinisial RDS alias Rian (23) warga Karangpandan.
- Menko Polhukam: Secara Kuantitatif, Pekerjaan Firli Dkk Lebih Bagus dari KPK Sebelumnya
- Amankan Orkes Dangdut di Mayong, Polisi Sita Puluhan Miras
- Rampok Minimarket Rp10 juta, Pelaku Siram BBM ke Kasir
Baca Juga
Wakapolres Karanganyar Kompol Diah Wuryaning Hapsari, mengatakan pelaku merupakan spesialis pencurian rumah kosong. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengamati telebih dahulu rumah yang akan ditujunya.
"Diamati selama beberapa waktu, setelah hapal dan yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku langsung menjalankan aksinya," jelas Kompol Diah Wuryaning Hapsari saat pers rilis, Selasa (26/9).
Sampai akhirnya RDS, menjalankan aksinya melakukan pencurian‎ dirumah kosong, pada tanggal 30 Agustus 2018, sekira pukul 10.00 WIB, pelaku nekad masuk ke rumah korban Prima Dewi di kampung Gondang, Gentong Karangpandan.
Mengetahui rumahnya dibobol, koraban yang seorang guru ini langsung memeriksa kondisi rumah yang berantakan. Ternyata banyak barang yang hilang termasuk uang tunai sebesar Rp. 20 juta. Korban langsung melaporkan ke polisi. Tidak menunggu waktu lama, petugas, pada 6 September 2018 lalu sekitar pukul 19.00 WIB berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
"Pelaku berhasil membawa uang tunai sebesar 20 juta. Dan beberapa barang lain termasuk kamera dan juga hp," jelas Wakapolres.
Pelaku saat ini sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Karanganyar untuk penyidikan lebih lanjut. Ternyata hasil penyidikan pelaku sudah menjalankan aksinya beberapa kali. Lokasi aksinya masih di seputaran Karangpandan.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan pelaku, seperti hp, laptop, kamera termasuk uang tunai yang tersisa. Selain itu barang bukti lain seperti linggis untuk mencongkel pintu rumah juga disita petugas.
Uang hasil kejahatan itu menurut Kompol Diah, dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti membeli onderdil motor miliknya. Berbelanja celana dan sebagian uang juga diberikan pada pacar pelaku.
"Untuk mempertanggungjawabkan pelaku dikebakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.
- Bandar Arisan Online di Salatiga Sempat Pamer Perhiasan dan Uang dalam Koper di Medsos
- Polres Batang: Kasus Pengeroyokan di Angkringan Tetap Diproses
- Enam Remaja Iseng Lempari Sejumlah Rumah Warga di Kebumen