. Kamarudin SH, pengacara para pelaku yang merupakan anggota dari Padepokan Sardulo Seto (SS), mempertanyakan proses penangkapan pelaku yang dinilai semena mena.
- Diduga Dipicu Dendam, Remaja 16 Tahun Meregang Nyawa Disabet Celurit
- Kantar Indonesia Bantah Ada Kaitan dengan Aplikasi yang Beredar
- Bobol 3 Rumah, Gondol 1 Milyar, 5 Pelaku Curat Diringkus Tim Resmob Polrestabes Semarang
Baca Juga
Pasalnya dikatakan Kamarudin, pelaku sangat akomodatif tapi salah satu pelaku malah ditembak.
Pengacara dan Pimpinan Pusat SS, Gus Imam, mendatangi Polres Sukoharjo untuk mempertanyakan kejelasan penangkapan pelaku yang juga anggota Padepokan SS tersebut. Kedatangan mereka diterima oleh Kasat Reskrim.
Kami mengetahui klien kami di tangkap pada Sabtu kemarin, informasinya satu diantaranya ditembak kaki betis kanan. Tapi kami sampai saat ini tidak mendapat pemberitahuan lanjut," kata Kamarudin, Senin (24/2/2020).
Kamarudin mengatakan peristiwa pengroyokan yang terjadi pada 17 Januari 2020 tersebut dipicu karena kesalahpahaman.
Sebelum kejadian, Padepokan SS yang berada di Kartasura, didatangi sekelompok orang, dengan tujuan yang tidak jelas. Diduga akan menyerang, tapi urung dan mereka hanya lewat saja.
Namun beberapa anggota SS merasa terganggu dan mengejar kelompok tersebut. Hingga terjadilah perkelahaian yang menimbulkan tiga warga Kranggan, Wirogunan, Kartasura, terluka.
Hingga Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Sukoharjo. Sampai akhirnya pelaku diinformasikan ditangkap pada Sabtu kemarin.
Hanya saja, Kamarudin mengaku menyayangkan dengan adanya penembakan terhadap RN, di betis bagian kiri. Dua pelaku lainnya, NGP dan APA tidak terlibat, kenapa ikut ditahan.
Ini kenakalan remaja dan pihak SS sudah kooperatif. Setiap ada panggilan, selalu datang. Kenapa harus ditembak? Itu keberatan kami yang pertama. Yang kedua adalah, mengapa dua orang yang tidak terlibat ikut ditangkap? Waktu kejadian, dua orang datang pas kejadian sudah selesai," imbuhnya.
Menanggapi kejadian tersebut, sebagai PP Padepokan SS, Gus Imam Heru Purnomo menyerahkan semuanya pada proses hukum yang berlaku.
Kalau anggota kami bersalah,silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, tapi mohon kami mendapatkan informasinya," tandas Gus Imam.
- Polres Batang Sita Bekuk Dua Pengedar Jaringan Aceh dan Sita 1.119 Obat Terlarang
- Seorang Pemuda Dikeroyok Gara-gara Cinta Segitiga
- Kopda Muslimin Sempat Alami Muntah-muntah