Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/4).
- Pasutri Pencuri Ini Dibekuk Polisi
- Kades Karanggede, Boyolali Diringkus Polisi Saat Judi Dadu di Rumahnya
- Asyik Nongkrong, 62 Kendaraan Berknalpot Brong Terjaring Razia
Baca Juga
Dalam agenda yang diterima wartawan, selain Susi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan dua pegaiawai di KKP yakni Suhana dan Latifah Rahmi Nasution.
Untuk diketahui, Susi Pudjiastuti terancam pidana jika kembali tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa, Abubakar Jum'at Lamatapo menanggapi Susi yang sudah dua kali mangkir dalam persidangan dengan alasan menjalankan tugas negara.
Rusdianto, mantan fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) dilaporkan Menteri Susi ke Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri pada 11 Agustus 2017 atas tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook dengan nama akun 'Rusdianto Samawa Tarano Sagarino' dan akun Youtube-nya yang bernama 'Rusdianto Samawa'.
Rusdiantor selama ini dikenal gigih mengadvokasi nelayan di berbagai wilayah di Indonesia yang terkena dampak peraturan cantrang.
Sidang dijadwalkan pukul 11 siang. Namun hingga pukul 13.30 WIB, sidang tidak kunjung dimulai. Pihak pelapor maupun terlapor pun belum terlihat di ruangan sidang.
- JPU Tuntut Mantan Kades Kalibeluk Batang 5 Tahun Penjara
- Polresta Magelang Jaring 50 Tersangka Tipiring, Amankan 632 Botol Miras
- Jelang Nataru, Karutan Salatiga Pimpin Penggeledahan Blok Hunian