Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Tugu Kecamatan Jumantono, Senin (17/5) lalu.
- Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Karaoke di Kendal Diamankan Polisi
- Rumah Mewah Milik Vero, Tersangka Kasus Arisan Ilegal Dicoret-coret Orang Mengaku Korban
- Pihak Keluarga Akui Sudah Diberitahu Hasil Forensik
Baca Juga
Penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Tugu Kecamatan Jumantono, Senin (17/5) lalu.
Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui KBO Satreskrim Ipda Anton Sulistiyana, Senin (24/5) malam kepada RMOL Jateng sebut dua tersangka utama adalah AH dan RW. Sementara untuk AL dan MF hanya ikut membantu menyembunyikan jasad korban setelah meninggal.
Sementara hasil dari penyidikan karena pelaku AH merasa sakit hati dan tidak terima dikatakan sebagai penjual pil koplo oleh Ridwan. Karenanya pelaku menghubungi korban agar datang ke salah satu rumah di kawasan Jongke (TKP) Karanganyar.
"Motifnya pelaku tidak terima (marah) dituduh mengedarkan pil koplo," papar Kasatreskrim.
Setelah mendapatkan pesan dari pelaku, Ridwan datang ke lokasi di halaman (kebun) di dekat rumah salah satu pelaku. Hingga kemudian terjadilah penganiayaan dibantu salah satu rekannya yang mengakibatkan korban meninggal.
"Usai dianiaya, melihat kondisi Ridwan mereka berencana membawa ke RS. Namun ternyata korban sudah meninggal," lanjutnya.
Karena panik, mereka akhirnya membawa jenasah korban ke dalam mobil dan berputar-putar mencari lokasi untuk membuang jasad Ridwan. Mereka berkeliling hingga ke kawasan Ngargoyoso namun tidak jadi membuang jasad korban.
Karena bingung jasad Ridwan dibawa kembali ke Jongke dan disimpan di sebuah kamar salah satu warung di Jongke Karanganyar. Sehari kemudian jasad Ridwan dibuang di bawah jembatan arah rumah korban.
"Kamar itu milik salah satu tersangka, hingga akhirnya jasad Ridwan dibuang di di bawah jembatan Tugu yang berada di perbatasan antara Karanganyar dengan Sukoharjo," lanjutnya.
Saat ini penyidik telah memeriksa beberapa saksi dan menyita barang bukti diantaranya sepeda motor milik korban dan juga kendaraan roda empat yang digunakan untuk membawa jasad korban sebelum dibuang ke bawah jembatan.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kepada AH dan RW dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan AL dan MF dikenakan pasal 181 ayat 3 membantu menyembunyikan mayat dengan ancaman 9 bulan penjara.
Untuk dua tersangka utama kita lakukan penahanan sementara dua tersangka lain kita lepas namun dalam pengawasan," pungkasnya. [sth]
- Tipu Jual Tanah Lahan Tol Semarang-Demak, Kades Bedono Sayung Jadi Tersangka
- Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Sembilan Warga Pesta Miras di Angkringan
- Mudah Dicokok Karena Terpantau CCTV Saat Beraksi