Dewas Panggil Azis Syamsuddin Sebagai Saksi Sidang Etik Penyidik KPK

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akan dimintai kesaksiannya oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.


Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, akan dimintai kesaksiannya oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Ya, hari ini mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/5).

Namun, dikonfirmasi terpisah, anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui agenda pemeriksaan saksi terhadap Azis yang disebut turut memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

"Saya justru belum mengetahui," kata Indriyanto.

Dewan Pengawas KPK sebelumnya pernah memeriksa Wakil Ketua DPR RI bidang Politik Hukum dan Keamanan itu pada Senin lalu (17/5). Azis diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Azis sendiri diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Azis diduga memfasilitasi pertemuan para tersangka kasus korupsi Walikota Tanjungbalai, antara SRP dengan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, agar penyelidikan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK tidak naik ke tahap penyidikan.

"Kita akan dalami bagaimana keterkaitan antara saudara AZ (Azis Syamsuddin) SRP (Steppanus Robin Pattuju), dan MS (M Syahrial) yang telah melakukan pertemuan," tegas Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada 22 April lalu.