Sebanyak 171 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemkab Sukoharjo mendapat pengarahan mengenai kerja, hak dan kewajibannya dalam bekerja, oleh Sekda Kabupaten Sukoharjo.
- BBM Naik, Pengemudi Ojol dan Sopir Angkot Dapat Bansos Sembako dari Polres Sukoharjo
- Miliki Lebih dari 10 Kamar, Rumah Kos Wajib Bayar Pajak
- AKBP Nur Cahyo Rotasi Tujuh Perwira di Lingkungan Polres Batang
Baca Juga
Tidak semua kabupaten/ kota di Indonesia bisa membuka PPPK, Sukoharjo beruntung bisa mendapat kuota pada tahap pertama ini dengan menerima 211 pegawai," kata Agus Santosa, Sekda Sukoharjo, di Pendopo Graha Satya Praja Sukoharjo, Jumat (12/4).
Meskipun bukan ASN, namun proses perekrutan melalui sejumlah proses tes berbasis Computer Assisted Test (CAT) dan tahapan wawancara. Dari 211 peserta tes berhasil lolos 171 PPPK, terdiri dari guru eks tenaga honorer kategori II sejumlah 128 dan tenaga bantu penyuluh pertanian sejumlah 43 orang.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Sukoharjo, Joko Triyono mengatakan, sebelum pelaksanaan seleksi, Bupati Sukoharjo menandatangani perjanjian kerjasama atau MoU dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk bersedia melaksanakan seleksi sekaligus mengalokasikan gaji, karena gaji PPPK dibayarkan dengan APBD kabupaten.
Ada aturan juga PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh pejabat pembina kepegawaian apabila tidak mentaati peraturan perundangan-undangan yang berlaku," imbuhnya.
- Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Mojogedang, PUDAM Tirta Lawu Investasikan Rp 3 Miliar
- Pilkada 2024 : Ratusan Pelamar Serbu Rekruitmen PPK KPU Kendal
- GKI Kartasura Berbagi Sembako Menjelang Natal