Pengawasan terhadap temÂpat hiburan malam di Jakarta sangat lemah, sehingga wajar bila Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan narkoba di sana.
- Pengunjung dan Karyawan Kafe Karaoke Ditest Urine Polres Kebumen
- Lapangan Kalicari Kembali Jadi Aset Pemkot Semarang
- Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 Pegawai Farmasi BUMN
Baca Juga
"Berarti selama ini Pemprov DKI dalam segi pengawasannya lemah. Nah, ini harus dipahami Pemda DKI," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Darussalam seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Menurutnya, jika pengawasan dilakukan secara benar, maka pelaku usaha hiburan tak mungkin berani menjual narkoba. Tetapi yang terjadi sebaliknya, petugas kepolisian dan BNN berulang kali menemukan barang haram itu di tempat hiburan malam.
Seharusnya, lanjut dia, PemÂprov DKI melakukan pengaÂwasan secara rutin. Bukan seperti selama ini terkesan ogah-ogahan dalam memberantas narkoba di tempat hiburan.
"Menurut saya memang PemÂprov DKI dalam segi pengaÂwasannya harus betul-betul lebih sering. Pemda DKI sangat jarang melakukan kontrol," imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya mengapresiasi keluarnya Pergub NoÂmor 18 Tahun 2018 tentang PeÂnyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dia juga mewanti-wanti keÂluarnya regulasi tersebut jangan sampai karena pesanan dari salah satu pengusaha di DKI. Sebab, bila ternyata itu meruÂpakan permintaan dari pelaku usaha, pihaknya mengkhawatÂirkan akan adanya penurunan pemasukan daerah.
"Ya, selama itu terkait kejadian tidak direkayasa, tidak bagian dari persaingan antarpengusaha, itu sah-sah saja, itu baik. Tapi kalau karena persaingan, ini bahaya. Nanti investasi hiburan menurun, karena salah satu andalan Pemprov DKI adalah hiburan," tegasnya.
Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta memasÂtikan segera membuat rekomenÂdasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu tempat hiburan di bilangan Pademangan, Jakarta Utara setelah terbukti menjadi sarang peredaran narkoba oleh BNN.
Dalam penggerebekan yang dilakukan BNN, Rabu (11/4) petugas menemukan sejumlah pil dan serbuk putih di dalam dua tas berwarna hitam dan merah jambu yang tergeletak di meja respsionis tempat hiburan tersebut.
"Ini sudah jelas-jelas terbukti. Kita akan buat berita acara dan melapor ke pimpinan dan PTSP untuk TDUP-nya dicabut," ujar Tinia Budiati, Kepala Disparbud DKI.
Dia menegaskan, rekomendasi penutupan usaha pariwisata itu dilakukan pihaknya dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Dalam Pasal 54 ayat (1) menyatakan, penjualan dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika di lokasi usaha pariÂwisata maka pencabutan TDUP secara langsung dilakukan tanpa tahapan sanksi dan teguran tertuÂlis pertama, kedua atai ketiga.
"Jadi langsung bisa (ditutup) saja, sudah tidak ada katanya, disinyalir, itu sudah terbukti," tandas Tinia.
Seperti diketahui, Sense Karaoke resmi dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta setelah BNN menemukan beragam jenis barang haram. Ada sekira 36 orang yang diamankan, terÂmasuk pegawai karaoke dan pengunjung.
- Satgas Gabungan Sita Puluhan Miras di Kafe Karaoke Nekad Buka di Malam Ramadhan
- Suami Airin Segera Disidang Lagi, Kali Ini Kasus Suap di Lapas Sukamiskin
- Polres Purbalingga Ringkus Dua Pengguna Sabu