Pengawasan Lemah, Wajar Bila Hiburan Malam Jadi Sarang Narkoba

Pengawasan terhadap tem­pat hiburan malam di Jakarta sangat lemah, sehingga wajar bila Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menemukan narkoba di sana.


"Berarti selama ini Pemprov DKI dalam segi pengawasannya lemah. Nah, ini harus dipahami Pemda DKI," ujar Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Darussalam seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Menurutnya, jika pengawasan dilakukan secara benar, maka pelaku usaha hiburan tak mungkin berani menjual narkoba. Tetapi yang terjadi sebaliknya, petugas kepolisian dan BNN berulang kali menemukan barang haram itu di tempat hiburan malam.

Seharusnya, lanjut dia, Pem­prov DKI melakukan penga­wasan secara rutin. Bukan seperti selama ini terkesan ogah-ogahan dalam memberantas narkoba di tempat hiburan.

"Menurut saya memang Pem­prov DKI dalam segi penga­wasannya harus betul-betul lebih sering. Pemda DKI sangat jarang melakukan kontrol," imbuhnya.

Meski begitu, pihaknya mengapresiasi keluarnya Pergub No­mor 18 Tahun 2018 tentang Pe­nyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dia juga mewanti-wanti ke­luarnya regulasi tersebut jangan sampai karena pesanan dari salah satu pengusaha di DKI. Sebab, bila ternyata itu meru­pakan permintaan dari pelaku usaha, pihaknya mengkhawat­irkan akan adanya penurunan pemasukan daerah.

"Ya, selama itu terkait kejadian tidak direkayasa, tidak bagian dari persaingan antarpengusaha, itu sah-sah saja, itu baik. Tapi kalau karena persaingan, ini bahaya. Nanti investasi hiburan menurun, karena salah satu andalan Pemprov DKI adalah hiburan," tegasnya.

Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Jakarta memas­tikan segera membuat rekomen­dasi pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu tempat hiburan di bilangan Pademangan, Jakarta Utara setelah terbukti menjadi sarang peredaran narkoba oleh BNN.

Dalam penggerebekan yang dilakukan BNN, Rabu (11/4) petugas menemukan sejumlah pil dan serbuk putih di dalam dua tas berwarna hitam dan merah jambu yang tergeletak di meja respsionis tempat hiburan tersebut.

"Ini sudah jelas-jelas terbukti. Kita akan buat berita acara dan melapor ke pimpinan dan PTSP untuk TDUP-nya dicabut," ujar Tinia Budiati, Kepala Disparbud DKI.

Dia menegaskan, rekomendasi penutupan usaha pariwisata itu dilakukan pihaknya dengan mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Dalam Pasal 54 ayat (1) menyatakan, penjualan dan pemakaian narkotika atau zat psikotropika di lokasi usaha pari­wisata maka pencabutan TDUP secara langsung dilakukan tanpa tahapan sanksi dan teguran tertu­lis pertama, kedua atai ketiga.

"Jadi langsung bisa (ditutup) saja, sudah tidak ada katanya, disinyalir, itu sudah terbukti," tandas Tinia.

Seperti diketahui, Sense Karaoke resmi dicabut izinnya oleh Pemprov DKI Jakarta setelah BNN menemukan beragam jenis barang haram. Ada sekira 36 orang yang diamankan, ter­masuk pegawai karaoke dan pengunjung.