Penjual Judi Togel Diamankan Polresta Banyumas

Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian penjualan toto gelap atau togel di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya mengamankan SNR (48) setelah mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati memang benar SNR sedang melakukan penjualan kupon togel jenis Hongkong.

"Kemudian SNR kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 174.000.-, lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam merk standard serta dua bonggol kupon togel,"  kata Kasat Reskrim AKP Berry, Sabtu (22/8).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke â€" 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.