Sat Reskrim Polresta Banyumas mengungkap kasus perjudian penjualan toto gelap atau togel di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
- Pengedar Narkoba Dibekuk Satuan Narkoba Polres Wonogiri
- Tawuran Siswa SMK di Kebumen, Satu Alami Luka Bacok
- Keluarga Darso Harap Polisi Secepatnya Memproses Hukum
Baca Juga
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim AKP Berry mengatakan pihaknya mengamankan SNR (48) setelah mendapatkan informasi ada kegiatan perjudian di Desa Kedungpring, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.
Berbekal informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan dan didapati memang benar SNR sedang melakukan penjualan kupon togel jenis Hongkong.
"Kemudian SNR kami amankan bersama dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 174.000.-, lembaran sio atau togog, bolpoint warna hitam merk standard serta dua bonggol kupon togel," kata Kasat Reskrim AKP Berry, Sabtu (22/8).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SNR dikenakan pasal 303 Ayat (1) Ke â€" 2e KUHP Jo Pasal 2 Ayat (1) UU RI No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
- Apes, Ingin Mencuri Dua Kali Malah Babak Belur Dihajar Massa
- Kepergok akan Mencuri di Asrama TNI, Dua Orang Ditangkap Polisi
- Kedapatan Membawa Narkotika, Eks Anggota Polri Diamankan Saat Res Narkoba Polres Grobogan