Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam pengusaha terkait kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi tahun 2018.
- Polisi Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan oleh Guru Mengaji
- Artis Lain Nyaleg, Inneke Kena OTT KPK
- Samapta Polres Tegal Rutin Patroli Sisir Wilayah Rawan
Baca Juga
Keenam pengusaha tersebut adalah Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri, Sahat Dolly Tambunan, Direktur Utama PT Giant Eka Sakti, Hasanuddin, Direktur PT Andica Parsaktian Abadi, Arnold, Direktur Utama PT Perdana Lokaguna, Kendrie Aryon dan Pemilik CV. Sorot Jambi, Rudi Ardiansyah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZO (Zumi Zola)," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Seperti diketahui Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018 lantaran Zumi dan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp6 miliar.
Zumi mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Berdalih Jual Beli Mobil dan Tambak Udang, Warga Kebumen Tertipu Ratusan Juta Rupiah
- Polda Jawa Tengah: Gangguan Kamtibmas Dan Kriminal Sepanjang 2024 Turun
- Pabrik Arak di Plumpungan di Razia Polres Grobogan