Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jambi Zumi Zola, pagi ini (Senin, 9/4)
- Pedagang Pecel Lele di Tengaran Tewas Ditangan Teman Sendiri
- Gadaikan Mobil Rental Milik Tetangga, Warga Kebumen Dibekuk Polisi
- Tersangka Kasus Kematian Dokter ARL Janji Akan Ikuti Proses Hukum Yang Berlaku
Baca Juga
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan hari ini penjadwalan ulang karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya.
"Sebelumnya KPK telah memeriksa tersangka satu kali," ujarnya saat dikonfirmasi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Zumi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Rancangan APBD Jambi 2018. Pihak KPK menduga Zumi Zola bersama anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan ke anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan APBD 2018 yang totalnya mencapai Rp 6 miliar.
Zumi diduga mengumpulkan uang dari para kontraktor terkait sejumlah proyek di Jambi yang kemudian diberikan ke anggota DPRD Jambi demi memuluskan pengesahan RAPBD 2018.
Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Kasus Darso, Polda Jawa Tengah Dalami Keterangan Para Saksi
- Eksekusi Bangunan di Gang Tengah Pecinan Dihadang Puluhan Lansia
- Dit Res Narkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara