Peralihan Kepemilikan Bangunan Panti Marhaen Klaten Digugat Ke Pengadilan

Peralihan hak kepemilikan gedung dan lahan milik Panti Marhaen di Jalan Irian No.1 Kabupaten Klaten digugat ke pengadilan negeri setempat.


Bangunan bersejarah bagi keluarga besar Marhaenis yang saat ini dikuasai oleh ahli waris salah seorang pengurus Partai Nasional Indonesia (PNI) tersebut digugat kepemilikannya oleh salah seorang tokoh Marhaen Klaten, I Made Budiartana.

Kuasa hukum penggugat, Agus Wahyudi, mengatakan, gedung dan lahan Panti Marhaen tersebut dikuasai oleh Guntur Suseno, anak dari Tulus Wignyo Martono, salah satu pengurus PNI di masa itu.

"Dulu tanah itu diatasnamakan salah satu pengurus untuk memudahkan administrasi," katanya.

Namun, lanjut dia, pengusahaan tanah dan bangunan tersebut oleh tergugat cacat hukum.

Menurut dia, tergugat tidak bisa membuktikan jika tanah yang dikuasasinya itu merupakan warisan.

Selain itu, tergugat juga tidak pernah sekalipun menempati bangunan yang menjadi sengketa tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat juga menyertakan Lurah Kabupaten, Hartini, sebagai turut tergugat.

Ia menjelaskan, Hartini merupakan pejabat yang menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) terhadap lahan sengketa itu.

"Lurah-lurah sebelum Hartini bahkan tidak berani menerbitkan Sporadik karena objek yang menjadi sengketa tersebut merupakan milik negara," katanya.

Selain gugatan perdata, kata dia, sengketa tanah dan bangunan tersebut juga dilaporkan secara pidana atas klaim kepemilikan objek sengketa tersebut.

Persidangan sendiri sudah memasuki penyampaian gugatan dan jawaban para tergugat.

Sidang rencananya digelar kembali usai Lebaran.