Perkara Eks Teller BRI Dilimpahkan Ke Pengadilan

Kejaksaan Negeri Solo melimpahkan perkara Novita Herawatike pengadilan. Bekas teller Bank BRI Cabang Slamet Riyadi Solo didakwa melaku­kan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).


"Kami sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kanwil BRI dan negara dirugi­kan Rp 725,5 juta. Dengan ke­luarnya hasil audit ini, berkas perkara tersangka sudah lengkap," kata Suyanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Solo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL

Perkara Novita (45), warga Perumahan Pondok Indah, Malangjiwa, Colomadu, Karanganyar itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kejari Solo menyiapkan 9 jaksa sebagai penuntut umum perkara ini.

Novita didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Untuk membuktikan dakwaanterhadap Novita, tim penuntut umum akan menghadirkan 54 saksi. Yakni 38 guru, 9 pegawai Bank BRI dan 7 siswa.

Sementara barang bukti perkara ini meliputi dokumen petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknik) pencarian dana PIP 2016, do­kumen pencairan dana PIP dari siswa, dan buku tabungan.

Lantaran perkara ini akan dis­idangkan di Semarang, tersang­ka Novita akan dipindahkan penahanannya. "Kami masih menunggu perintah dari maje­lis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk memindah­kan Novita dari Rutan Klas IA Solo ke LP Kedungpane Semarang," kata Suyanto.

Modus korupsi Novita ada­lah mencairkan dana PIP. Jumlahnya mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Uangnya di­pakai membeli barang-barang mewah dan mobil.

Dana PIP berasal dari pe­merintah pusat. Disalurkan lewat Bank BRI. Sasarannya siswa dari keluarga miskin. Dana ditransfer langsung ke rekening siswa.

Kasus korupsi Novita terbongkar setelah wali murid siswa SMK di Solo melaporkan tak mendapat dana PIP. Padahal, siswa sudah menyerahkan data kepada pihak bank.

Dengan data yang diserah­kan siswa, Novita mencairkan dana PIP. Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, ada 1.039 siswa tak menerima dana PIP karena duitnya ditilep.

"Sebenarnya kasus ini ter­jadi tahun 2016, dan dilapor­kan pada akhir 2017. Awal tahun ini kami memanggil NH sebagai saksi. Dan pada 28 Februari sudah kami tetap­kan sebagai tersangka," kata Suyanto.