Kejaksaan Negeri Solo melimpahkan perkara Novita Herawatike pengadilan. Bekas teller Bank BRI Cabang Slamet Riyadi Solo didakwa melakuÂkan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP).
- Kasus Korban Penganiayaan Diikat Tali Di Kali Babon, Pelaku Akui Melawan Usai Dirinya Dibegal
- Satu Bulan, Polresta Surakarta Sukses Ungkap 17 Kasus Narkoba Dengan 18 Pelaku
- Polres Batang Bekuk Tiga Pencuri Spesialis Bobol Rumah
Baca Juga
"Kami sudah menerima hasil audit dari Inspektorat Kanwil BRI dan negara dirugiÂkan Rp 725,5 juta. Dengan keÂluarnya hasil audit ini, berkas perkara tersangka sudah lengkap," kata Suyanto, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Solo seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL
Perkara Novita (45), warga Perumahan Pondok Indah, Malangjiwa, Colomadu, Karanganyar itu disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Kejari Solo menyiapkan 9 jaksa sebagai penuntut umum perkara ini.
Novita didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Untuk membuktikan dakwaanterhadap Novita, tim penuntut umum akan menghadirkan 54 saksi. Yakni 38 guru, 9 pegawai Bank BRI dan 7 siswa.
Sementara barang bukti perkara ini meliputi dokumen petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknik) pencarian dana PIP 2016, doÂkumen pencairan dana PIP dari siswa, dan buku tabungan.
Lantaran perkara ini akan disÂidangkan di Semarang, tersangÂka Novita akan dipindahkan penahanannya. "Kami masih menunggu perintah dari majeÂlis hakim Pengadilan Tipikor Semarang untuk memindahÂkan Novita dari Rutan Klas IA Solo ke LP Kedungpane Semarang," kata Suyanto.
Modus korupsi Novita adaÂlah mencairkan dana PIP. Jumlahnya mulai Rp 2 juta hingga Rp 5 juta. Uangnya diÂpakai membeli barang-barang mewah dan mobil.
Dana PIP berasal dari peÂmerintah pusat. Disalurkan lewat Bank BRI. Sasarannya siswa dari keluarga miskin. Dana ditransfer langsung ke rekening siswa.
Kasus korupsi Novita terbongkar setelah wali murid siswa SMK di Solo melaporkan tak mendapat dana PIP. Padahal, siswa sudah menyerahkan data kepada pihak bank.
Dengan data yang diserahÂkan siswa, Novita mencairkan dana PIP. Berdasarkan hasil penyidikan kejaksaan, ada 1.039 siswa tak menerima dana PIP karena duitnya ditilep.
"Sebenarnya kasus ini terÂjadi tahun 2016, dan dilaporÂkan pada akhir 2017. Awal tahun ini kami memanggil NH sebagai saksi. Dan pada 28 Februari sudah kami tetapÂkan sebagai tersangka," kata Suyanto.
- Libatkan Selegram dan WNA Brazil, Praktek Perdagangan Orang Dibongkar Polda Jateng
- Keluarga Dan Kuasa Hukum Korban Bayi Terbunuh Tak Persoalkan Putusan Sidang Etik Bidang Propam
- Perguruan Silat Punya Tradisi, Pemerintah Punya Peraturan