Polres Batang Bekuk Tiga Pencuri Spesialis Bobol Rumah

Jajaran Polsek Tersono dibantu Unit Resmob Satreskrim Polres Batang berhasil membekuk tiga pencuri spesialis pembobol rumah. Aksi ketiganya sempat viral di media sosial.


"Dua di antaranya merupakan residivis dengan kasus sama yaitu pencurian dengan pemberatan," kata Kapolres Batang AKBP M. Irwan Susanto melalui Kapolsek Tersono AKP Erdi Nuryawan, Kamis (4/8).

Ia menjelaskan, para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda pada Senin (1/8) sekira pukul 15.00 WIB. Identitas ketiga orang diduga pelaku tersebut berinisial J (39), S (39), keduanya warga Desa Kalices, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dan T (45) warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono.

S (39) adalah residivis baru keluar dari LP Magelang bulan januari 2022 dalam perkara Currat dan menjalani hukuman selama 5 th, sedangkan T (45) juga residivis pernah di hukum di LP Kendal dan di LP Boyolali dalam perkara yang sama.

"Modus pelaku yaitu ke dalam rumah dengan mencongkel jendela kamar dan mengambil sebuah handphone dan  ratusan ribu rupiah uang tunai," tuturnya.

Adapun kejadian pencurian itu pada Rabu 20 Juli 2022 diketahui sekira pukul 03.20 WIB di rumah korban, warga Desa Pujut Tersono. Mereka masuk ke dalam rumah lewat jendela kamar dangan cara dicongkel, setelah pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku keluar melalui pintu belakang.

Pemilik rumah saat itu sedang tidur di kamar, saudaranya melihat pintu kamar dibuka oleh seseorang yang tidak dikenal. Lalu Ia memberitahu korban kemudian mengecek CCTV di toko depan.

Setelah itu korban melihat jika di dalam ruang toko terdapat orang yang tidak dikenal dengan ciri-ciri memakai tutup wajah. Kemudian ia melihat jendela kamar sudah terbuka dan terdapat bekas congkelan dan keadaan kamar sudah berantakan.

"Ketiga tersangka punya peran masing-masing, T (45) berperan mencari sasaran dan mengambar rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran yang kemudian menjemput kembali pelaku. Sedangkan S (39) mencongkel Jendela dan J (39) menangambil barang yang ada," terang Kapolsek.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat ke 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilab tahun penjara.