Perkara Pedagang Bakso Gugat Pemkab Magelang Memasuki Pemeriksaan Pokok Perkara

Sidang perkara gugatan penjual bakso balungan Pak Granat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang di Pengadilan Negeri Mungkid, Selasa (16/08/2022), memasuki pemeriksaan pokok perkara.


"Hari ini adalah sidang perdana setelah sidang mediasi gagal mencapai kesepakatan," kata Hakim Ketua, Wanda Andriyenni SH MKn, didampingi hakim anggota, Fakrudin Said Ngaji SH MH dan Alfian Wahyu Pratama SH MH.

Menjawab majelis hakim, Fatkhul Mujib SH dan kliennya, menyatakan tidak ada perubahan atas pokok perkara gugatan yang diajukan.

Atas persetujuan Kuasa Hukum Tergugat, materi gugatan sudah dimengerti dan tidak perlu dibacakan dalam persidangan.

"Kami siap menyampaikan jawaban atas gugatan itu dalam sidang lanjutan nanti," kata Rifai Riwandana Anjas SH dan H Supardi SH, yang berkantor di Muntilan.

Atas persetujuan dari dua pihak yang berperkara, majelis hakim menyatakan, jawaban gugatan nanti disampaikan secara e-code. Begitu dalam hal penyampaian replik dan duplik.

Majelis juga menyepakati, untuk sidang tatap muka dibuka kembali saat pembuktian dan pemeriksaan. 

Seperti diberitakan, tiga kali sidang mediasi yang dipimpin Hakim Mediator, Sigit Indriyanto SH MH, Panitera Pengadilan Negeri Mungkid, gagal total.

Tergugat mengabaikan ajakan damai yang ditawarkan pihak Penggugat. Yakni, Tergugat mau minta maaf secara terbuka lewat media massa, cetak maupun eletronik.

"Kami juga tidak keberatan menurunkan nilai gugatan Rp 5 miliar menjadi rupiah," kata Mujib dan kliennya, Arif Budi Sulistiyono (Yon), asal Desa Kaliabu, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Menjawab tawaran itu, pihak Tergugat menawarkan solusi penyelesaian. Antara lain, Penggugat diberikan kesempatan membuka kembali usahanya, dan bersedia dilakukan pemasangan tapping box untuk sistem informasi perpajakan.

"Apabila pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan dengan setoran pajak paling besar, akan dipertimbangkan sebagai Duta Pajak Daerah Kabupaten Magelang," kata Rifai Riwandana Anjas SH dan H Supardi SH.