Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra untuk diambil keteranganya sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan penyebaran informasi bernuansa SARA untuk terlapor aktivis senior Sri Bintang Pamungkas.
- Gelar Konvoi Besar-besaran Kelilingi Semarang, Belasan Gangster ABG Ditangkap
- Ibu Pembuang Anak Bayi Berhasil Ditangkap Oleh Polres Blora
- Ngakunya Menyesal, Pemuda Ini Kembali Masuk Penjara Gara-Gara Narkoba
Baca Juga
Dalam pemeriksaan perdana, Ipong turut membawa barang bukti pendukung dan nama-nama saksi untuk menguatkan tuduhannya terhadap Sri Bintang.
Dia mengaku kecewa dengan ucapan Sri Bintang yang mengatakan orang Tionghoa masuk Islam hanya berpura-pura.
"Sebagai orang muslim apalagi seorang mualaf, kami perlu banyak belajar seharusnya dibimbing, dibina dan diarahkan kami ini," kata Ipong di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/4) seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Muslim Tionghoa, sambung Ipong, itu rata-rata seorang mualaf, mereka juga banyak yang rela berbeda keyakinan dengan teman-teman maupun keluarganya sekalipun.
Seharusnya, lanjut dia, Sri Bintang mengerti hal itu dan bukan malah dihina dan diragukan keislamannya.
"Seorang Tionghoa yang mau masuk muslim itu resikonya besar, dijahui oleh famili, teman, saudara, ada yang sampai tidak diakui sebagai anak oleh orang tuanya. Sebagai orang muslim apalagi seorang mualaf, kami perlu banyak belajar, seharusnya dibimbing, dibina dan diarahkan kami ini," pungkas Ipong panjang lebar.
Sri Bintang pada Kamis lalu (29/3) dilaporkan atas tuduhan penyebaran informasi bernuansa SARA dengan nomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit Reskrimsus. Sri Bintang disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE.
- Kejari Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara
- Tiga Kapolsek di Semarang Diganti
- 56 Napi Lapas Semarang Sujud Syukur Usai Bebas