Pertama Kali, Kejari Batang Gugat Pemecatan Terpidana jadi Ayah

Terpidana kasus asusila terhadap anak kandung, Teguh Suprantio terancam dipecat jadi ayah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang mengajukan gugatan pencabutan hak wali dari Teguh atas anaknya. 


"Kami sudah mengajukan gugatan hak wali seorang bapak atas anaknya ke Pengadilan Agama Batang," kata Kepala Kejari Batang, Mukharom di kantornya, Jumat (25/11). 

Teguh Suprantio merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya yang kini berusia 16 tahun dan divonis 15 tahun. Terpidana melakukan perbuatannya sejak enam tahun lalu. 

Kajari menyebut gugatan ini merupakan salah satu terobosan dalam dunia hukum. Gugatan pencabutan hak wali ke Pengadilan Agama ini merupakan yang pertama di Indonesia. 

"Si bapak ini kami anggap sudah tidak layak menjadi wali, karena perbuatan yang sangat tega terhadap anaknya. Sehingga nantinya jika gugatan dikabulkan dan anak melakukan perbuatan hukum, dia akan didampingi walinya, bukan bapaknya lagi," ucapnya. 

Ia menjelaskan sebelumnya ada kasus yang mirip di luar jawa. Tapi pengajuan gugatan pencabutan wali  ke Pengadilan Negeri karena non islam. 

Mukharom memastikan dasar pengajuan itu untuk melindungi masa depan anak perempuan tersebut.  Gugatan itu diajukan melalui kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Ia menyebut, terpidana sebagai ayah tidak menjalankan perannya melindungi anaknya. Sebaliknya, anaknya sebagai ajang untuk melampiaskan nafsu syahwatnya. 

"Sebagai subjek hukum nantinya disana ada walinya, dalam hal ini bapaknya. Namun karena bapaknya sudah tega berbuat tercela, maka kita ajukan pencabutan perwalian. Sehingga nantinya yang menjadi wali bukan bapaknya, tapi orang lain," ucapnya. 

Pihaknya mempunyai enam aturan untuk dijadikan  legal standing. Harapannya ada wali hukum yang menggantikan ayahnya. 

Ketua Pengadilan Agama (PA) Batang, Ikin membenarkan telah menerima gugatan itu. Ia menegaskan bahwa kejaksaan berhak mengajukan gugatan itu. 

"Nanti proses sidang seperti sidang perdata biasa, tapi karena ada unsur asusila,maka digelar tertutup," jelasnya. 

Ia menyebut kemungkinan wali penggantinya adalah ibu kandung korban. Wali yang dimaksud berposisi sebagai wali hukum bukan wali nikah. 

Posisi wali akan berlangsung hingga anak beranjak dewasa. Berdasarkan UU Perlindungan Anak batas dewasa adalah 18 tahun, tapi hukum perdata 21 tahun. 

"Secara agama nanti untuk wali nikah kan ada wali ab'ad. Yang kalau di Indonesia adalah menteri agama yang diwakili kantor urusan agama," jelasnya.