Peserta UKT PSHT Wonosari Klaten Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kerjasama PSHT Ranting Wonosari Klaten dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial anggota mengikuti tes UKT. RMOL Jateng
Kerjasama PSHT Ranting Wonosari Klaten dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jaminan sosial anggota mengikuti tes UKT. RMOL Jateng

Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Ranting Wonosari, Kabupaten Klaten, menggelar ujian kenaikan tingkat (UKT), di lapangan Tegalgondo, Klaten, Minggu (25/2).


Tes UKT dari sabuk jambon ke hijau diikuti sebanyak 370 anggota. Menariknya, semua peserta mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.

Keikutsertaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut ditandai dengan penandatangan MoU di sela tes kenaikan tingkat anggota dihadiri oleh pimpinan PSHT Cabang Klaten  Minggu (25/2).

"Ini sesuai instruksi pimpinan pusat ke jajaran cabang dan ranting, bahwa berdasarkan hasil Rakornas di Malang Jawa Timur, PSHT telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ketua PSHT Ranting Wonosari, Hafidudin Widiatmoko atau biasa dengan panggilan Apip.

Tujuan mendaftarkan anggota sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah untuk memberi perlindungan dari segala resiko kecelakaan maupun cidera selama kegiatan tes kenaikan tingkat, atau saat mengikuti latihan hingga jangka waktu satu bulan ke depan.

"Dalam ujian kenaikan tingkat ini, peserta mengawali dengan longmarch menempuh jarak sekira 10 kilometer, dilanjut senam jurus, kemudian juga ada materi kerohanian, dan penyuluhan hukum dari LKBH PSHT," imbuh Apip.

Perwakilan BPJS Ketanagakerjaan Cabang Klaten, Soni Ahmad dari bagian kepesertaan menyampaikan, jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota PSHT Ranting Wonosari merupakan tindak lanjut dari kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan pusat dengan pimpinan PSHT pusat.

"MoU dengan PSHT Ranting Wonosari, Klaten adalah yang pertama di Jateng. Untuk jaminannya sendiri dalam kerjasama ini ada dua program yang akan diberikan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkap Soni.