Pj Bupati Batang Tolak Diskresi untuk Tambang Ilegal Gol C

Usulan diskresi pada tambang ilegal Gol C mendapat tanggapan dari penjabat Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki. Ia menyatakan tidak berani memberani melakukan diskresi.


"Kalau diskresinya menabrak aturan ya kami tidak berani," katanya di kantornya, Rabu (14/12).

Ia menyebut bahwa forum diskusi yang menghadirkan para penambang kemarin bertujuan mengarah agar semua penambang berizin. Keinginannya semua tambang bisa legal.

"Untuk penambangan yang sekarang belum berizin, kqmi  mengarahkan untuk legalitasnya periznannya. Prinsip akan dipermudah sepanjang memenuhi persyaratan dan tidak menyalahi aturan," tuturnya.

Lani menuturkan bahwa para penambang mengikuti perda RTRW no 13 tahun 2019. Dalam perda itu sudah ada zonasi untuk penambangan gol C.

Ia mengatakan selama aturan belum berubah, sebaiknya sesuai zonasi. Penyusunan perda pun tidak sembarangan karena kajiannya menyeluruh hingga melibatkan tingkat provinsi Jawa Tengah hingga pemerintah pusat.

"Kajian tidak sekadar mengubah, atas dasar dampaknya bagaimana harus secara matang.

Pendapatan ke PAD dari penambangan belum maksimal," jelasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, Handy Hakim menambahkan bahwa zonasi penambangan mineral batu itu melalui kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Terkait itu, pihaknya mengatakan ada beberapa wilayah yang memang dilarang untuk pertambangan.

Ia menjelaskan beberapa wilayah yang dilarang berdasarkan kementrian lingkungan hidup adalah daerah hulu di pegunungan. Kategori hulu adalah lingkungan yang mempunyai sumber mata air.

Salah satu point dari KLHS adalah mengurangi atau meniadakan penambangan di wilayah hulu. Makanya, zonasi lokasi tambang gol C dalam perda RTRW ditarik ke bawah.

"Jadi hulu tuh sekarang dilarang ditambang, nanti akan berdampak kerusakan di hilir, bahkan di sepanjang hulu dan hilir. Makanya diharapkan semua di bawah saja, sehingga hulunya masih bagus,"ucapnya.

Handy menjelaskan jika. ada penambangan di daerah ataspadahal ada sumber mata air, maka akan ada kerusakan. Dampaknya bisa ke berbagai hal.

Contohnya jika ada kerusakan sumber mata air maka petani terdampak. Jika sawah rusak, maka panen petani akan berkurang. Lalu sungai bisa belok hingga ancaman longsor.

"Karena sumber sumber air permukaan kita kan di hulu, tidak di bawah," tuturnya.

Di sisi lain, Kepala DLH Batang itu mengakui dengan adanya proyek strategis nasional (PSN) KIT Batang, ada kesempatan mengubah tata ruang. Tapi tidak serta merta menambah zonasi untuk lokasi tambang Gol C.

"Harus ada kajian dulu. Itu kan tidak mudah (menambah lokasi)apalagi jika Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menganggap kawasan itu sebagai daerah hulu," jelasnya.

Terkait diskresi, Handy menyatakan tidak mungkin. Sebab, penyusunan RTRW tidak dirumuskan sendiri oleh pemkab. Perumusan itu melibata  aturan hingga tingkat kementrian.

Penyusunan tata ruang harus selaras dengan aturan serta visi misi di tingkat pemerintah Provinsi Jateng hingga Pemerintah Pusat. Termasuk harus sesuai tata ruang tingkat nasional.

"Tapi tidak mudah lho (kalau merevisi tata ruang), kemarin saja butuh tiga tahun," tuturnya.

Terkait diskresi, Handy juga menyatakan sependapat dengan Kejaksaan Negeri Batang yang menyebut tidak ada kekosongan aturan. Lalu, juga tidak dalam kondisi darurat atau mendesak.

Sarannya, para pelaku usaha membuka tambang sesuai zonasi dalam perda RTRW. Karena banyak lokasi yang belum dieksplor.