PK Ditolak, MA Vonis Mati Yulianto Dukun Jagal Kartasura

RMOLJateng . Tahun 2010, Indonesia pernah dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Yulianto, dukun atau tukang pijat, warga Pucangan Kartasura Sukoharjo.
Yulianto yang kala itu berusia 39 tahun, telah membunuh 7 orang selama kurun waktu 2005-2010, hanya karena tersinggung. Salah satu korbannya adalah Kopda Santosa, anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura.


RMOLJateng . Tahun 2010,  Indonesia pernah dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang dilakukan Yulianto,  dukun atau tukang pijat, warga Pucangan Kartasura Sukoharjo.
Yulianto yang kala itu berusia 39 tahun, telah membunuh 7 orang selama kurun waktu 2005-2010, hanya karena tersinggung.  Salah satu korbannya adalah Kopda Santosa,  anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura.

Kasus tersebut muncul kembali saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati pada Yulianto, warga Pucangan Kartasura Sukoharjo, dalam putusan pengajuan PK (peninjauan kembali).

Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto diunggah dari laman Website MA pada Rabu 14 April 2021, dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019, dengan keputusan menolak PK.

Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni, dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh. 

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu  215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011. 

Temuan korban Kopda Santosa itu pula yang kemudian membongkar aksi pembunuhan atas 6 korban sebelumnya. 

Kasus bermula tahun 2005, saat Yulianto dipinjami uang Rp 40 juta oleh Sugiyono. Saat ditagih, Sugiyono tidak mau membayar utang. Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono saat Sugiyono sedang dipijatnya, dengan cara memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono.  Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat mereka sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar. 

Sebelum membunuh Kopda Santosa, Yulianto membunuh empat orang lainnya, diantaranya saat mendaki Gunung Merapi dan di sekitar pantai  Parangtritis. Karena lokasi di pegunungan, jenasah korban tidak bisa ditemukan. 

Pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto untuk pijat. Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing.  Yulianto kemudian mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto. 

Diketahui perangai Yulianto selama di tahanan pun cukup spesial. Beberapa kali ia terlibat perkelahian dengan sesama tahanan yang membuatnya ditempatkan dalam sel khusus.

Kasus tersebut saat itu ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo yang dijabat oleh Kompol Sukiyono, sekarang menjabat sebagai kanit 1 Subdit 2 dit Narkoba Polda dan Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono, saat ini berpangkat bintang dua.  Kasus itu juga dibackup penuh oleh DirReskrim Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Pol. Didiet Widjanardi, saat ini berpangkat bintang tiga. Komjen Didiet Widjanardi S,H,  terakhir menjabat sebagai Setama LEMHANAS.
Setelah menunggu 10 tahun, akhirnya putusan hukuman untuk 'dukun jagal Kartasura' inkrah.  Kini Yulianto menunggu waktu eksekusi hukuman mati. [sth]