Penegakan perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang terus dilakukan.
- UID PLN Memasang 26 Titik Listrik Gratis Di Salatiga
- Bupati Karanganyar Terkait Video Viralnya Tentang Omicron : Bangun Narasi Positif Agar Masyarakat Jaga Diri
- Nasib Tak Jelas, Tenaga Honorer Batang Curhat ke DPRD Jateng
Baca Juga
Kali ini bekerjasama dengan Polsek Semarang Tengah dan jajaran TNI, kawasan pusat perdagangan Jalan Kranggan yang tidak pernah sepi pengunjung dirazia.
Baru memasuki mulut Jalan Kranggan, sebuah PKL terlihat ramai dengan banyaknya pembeli yang tengah asyik menyantap makanan di tempat.
Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto bersama satu unit mobil Pemadam Kebakaran milik Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, PKL yang masih penuh dengan orang tersebut langsung disemprot air dari mobil damkar.
Sontak saja semua pengunjung PKL berhamburan dan pemilik lapak hanya bisa pasrah melihat lapaknya basah kuyup disiram mobil Damkar.
Hal serupa juga dialami PKL yang menjajakan nasi soto di Jalan Wotgandul. Dalam warung tenda kecil terlihat lebih dari tiga orang sedang menikmati makanan di dalam warung. Seketika mobil petugas Damkar mengarahkan selang ke arah warung, agar pemilik warung jera karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.
"Kasus di Semarang Tengah ini cukup tinggi tapi masyarakat tidak ada kapoknya, kami tidak ada kompromi, kalau tidak tertib langsung kami semprot pakai Damkar, aturan jelas tidak boleh makan ditempat kalau ada tempat makan yang menyediakan makan ditempat maka langsung kami semprot biar pada bubar," tegas Fajar, Senin (5/7).
Selain itu, Fajar juga mendapat laporan jika pada hari Minggu (4/7) masih ada toko emas di kawasan Kranggan yang tidak menutup usaha. Bahkan terlihat banyak kerumunan pengunjung.
Hal ini yang membuat pihaknya mengecek dan meminta semua pengusaha patuh akan Perda.
"Kranggan ini kemarin dapat laporan kalau penuh berjubel, jadi saya minta semua toko emas Kranggan ini tutup semua sampai tanggal 20 Juli, kalau ada yang bandel maka akan kita segel," katanya.
Sementara itu, Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Gali Atmaja sudah membagikan selebaran kepada pelaku usaha yang ada di wilayahnya agar mengetahui tentang aturan Perwal No. 41 Tahun 2021.
"Hari ini kita turun langsung selain penindakan kita juga sudah menempelkan selebaran potongan-potongan perwal yang esensial dan non esensial sehingga tidak ada alasan lagi bagi masyarakat untuk tidak mengetahui Perwal No. 41 tahun 2021 yang dikeluarkan Pak Wali Kota," jelas Kompol Gali.
Pihaknya meminta semua masyarakat termasuk pelaku usaha untuk bersabar dan menahan diri dengan mematuhi aturan. Harapannya pandemi Covid-19 segera berakhir dengan semua pihak bisa bekerjasama mematuhi aturan.
"Semua toko non esensial yang bukan menjual kebutuhan dasar seperti sembako dan makanan itu harus tutup sampai tanggal 20 Juli, kami minta masyarakat sabar dan pandemi ini bisa segera berakhir dan kita bisa sehat lagi," tandasnya.
- PAM Sendang Kamulyan Batang Bakal Tanam 10 Ribu Kopi Arabica Organik
- Mantan Sekda Tegal, Widodo Joko Mulyono, Mendaftar sebagai Balon Wakil Bupati di Pilkada 2024
- Doa Bersama Lintas Agama Wujudkan Kedamaian Kota Salatiga