Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus pastikan Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
- Paryono : Jaga Netralitas ASN dan Kades Saat Pilkada
- Hendrar Prihadi: Pendaftaran Agustina-Iswar ke KPU Sesuai Perhitungan Weton
- Breaking News: Ketua MUI Mundur Dari Penjaringan Pilwalkot PDI-P Salatiga
Baca Juga
"PKPU harus disesuaikan dengan UU," ujar Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Sadzily kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Minggu (27/5).
Pasal 240 ayat 1 (G) UU 7/2017 tentang Pemilu sudah mengatur perihal persyaratan seorang caleg yang pernah bermasalah dengan hukum.
Ace mengingatkan, jika aturan turunan tidak sesuai dengan aturan di atasnya, maka hal tersebut akan sangat mungkin untuk dilakukan gugatan.
"Kalau tidak disesuaikan (dengan UU) nanti khawatir ada gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan kebijakan itu," jelasnya.
Meski begitu, ia tekankan juga bahwa menyarankan atau bahkan meminta KPU untuk kembali mempertimbangkan pelarangan tersebut, bukan berarti kemudian bisa disebut sebagai pendukung korupsi.
"Itu bukan berarti kita tidak anti korupsi loh ya ," tukas Ace yang juga Pimpinan Komisi VIII DPR RI.
- Wakil Bupati Grobogan Resmi Calonkan Ikut Pilkada Mendatang
- Sukseskan Pilkada 2024, Pj Gubernur Jateng Minta Pemda Koordinasi Intensif dengan Penyelenggara Pemilu
- Saksi Parpol Adalah Ujung Tombak Pengawal Suara Dalam Pemilu