Polres Banjarnegara mengungkap kasus prostitusi berkedok panti pijat urat saraf. Polisi mengamankan seorang ibu rumah tangga, DS (47) warga Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara berikut barang bukti.
- LPSK Datangi Kejari Kota Pekalongan Diduga Terkait Kasus Tagihan Fiktif di Pelabuhan PLTU
- Satu Tewas dan 3 Korban Koma, Polisi Bidik Tersangka Lain Tragedi Amuk Massa di Sumbersoko Pati
- Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak
Baca Juga
Polres Blora berhasil membekuk Sakirin (60) terduga pelaku pembunuhan terhadap mantan istrinya Sunarti (50) warga Desa Gaplokan Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, S.I.K mengatakan, penanganan kasus penganiayaan yang berujung tewasnya korban berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Blora. Pelaku bersembunyi di hutan usai melakukan aksinya.
"Usai melakukan penganiayaan itu, pelaku langsung kabur ke hutan. Saat Ini berhasil ditangkap, dia bersembunyi di hutan selama 8 bulan," kata Kapolres AKBP Wiraga, dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Jumat (8/1).
Kapolres Blora menegaskan tersangka Sakirin terancam pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP hukuman penjara selama 7 tahun.
"Sakirin terancam penjara selama 7 tahun," tegas Kapolres Blora.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setyanto membenarkan bahwa tim Resmob berhasil menangkap pelaku.
"Sudah, bersama anggota kita tangkap tanpa perlawanan," ucapnya.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (21/04/2020) lalu. Korban yang saat itu sedang berada di sawah bersama calon suaminya, Sarjan (50) tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melakukan penganiayaan.
Korban tewas usai dipukul rahang dengan menggunakan balok kayu, sedangkan calon suaminya mengalami luka bacok di bagian tubuh.
- Misteri Kasus Pembunuhan Iwan Boedi
- Ancam Ceraikan Ibunya, Ayah Tiri Di Semarang Cabuli Anak Tirinya
- Pertama di Indonesia, Kasus Perdagangan Anjing Naik Sidang, DMFI Berikan Penghargaan Penyidik Polres Sukoharjo