Polisi Resmi Tahan Sopir Truk Penabrak Polisi

Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya penyidik unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan Angga Septian (32), sopir truk yang menabrak anggota Sat Resnarkoba Aiptu Titut FS hingga tewas, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.


Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton, akhirnya penyidik unit Laka Satlantas Polrestabes Semarang menetapkan Angga Septian (32), sopir truk yang menabrak anggota Sat Resnarkoba Aiptu Titut FS hingga tewas, sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polrestabes Semarang Kompol Sigit terkait tindak lanjut penyidikan terhadap sopir truk yang menabrak anggota polisi.

"Kita jerat dengan pasal 310 ayat 4 dan 312 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun. Pasal 310 merupakan pasal utama dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan timbul korban yang meninggal dunia. Sedangkan Pasal 312 KUHPidana merupakan ancaman pemberatan karena setelah kejadian Laka lantas meninggalkan lokasi kejadian," tegas Kompol Sigit, Rabu (11/11/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Satlantas Polrestabes Semarang berhasil membekuksopir truk penabrak anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Aiptu Titut FS yang melarikan diri usai kejadian.

Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Industri Terboyo pada Selasa (10/11/20). Sebelumnya, usai menabrak pelaku sempat menyembunyikan truk di Nongko Sawit Gunungpati Semarang.