Sempat Menghebohkan, Bos Karaoke Paradise Bandungan Divonis Tiga Bulan

Setelah sempat menggegerkan masyarakat Bandungan, Kabupaten Semarang beberapa bulan lalu, kasus penganiayaan yang dilakukan bos karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, berakhir.


Setelah sempat menggegerkan masyarakat Bandungan, Kabupaten Semarang beberapa bulan lalu, kasus penganiayaan yang dilakukan bos karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, berakhir.

Pelaku yang merupakan Bos karaoke Paradise Ibo (43) divonis Pengadilan Kabupaten Semarang tiga bulan penjara potong tahanan sementara.

Hal ini diungkap Kasi Pidum Kejari Kabupaten Semarang Wibisono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/1).

Wibisono menuturkan, Ibo dijerat pasal 351. Dalampasal 351 KUHPdisebutkan ayat (1), Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dan ayat (2), Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan dilakukan tersangka Ibo yang mengakibatkan tiga orang mengalami luka. Satu diantaranya adalah manager karaoke Excellent, Pristiono.

Ibo sempat ditangkap Jumat (21/8) dini hari di kawasan Karaoke Dinasty Bandungan, Kabupaten Semarang, Ibo langsung ditahan di sel Mapolres Semarang.

Sebelum ditangkap tersangka Ibo sempat membuat cuitan di berada media sosialnya beberapa kali dengan me-ngetag identitas korban di Facebook nya.

Cuitan tersangka di FB nya, berbuntut mengarah ke Undang-undang ITE oleh korban bersama tim kuasa hukumnya.