Polres Wonogiri akhirnya melakukan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Wonogiri atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi.
- Pelaku Pembunuhan Keji di Mijen Diancam Hukuman Mati
- Polresta Pati Dan Polda Jateng Sukses Bekuk Tiga Perampok Pengusaha Sembako
- Keluarga Darso Minta Kasusnya Segera Diselesaikan
Baca Juga
"Kasek berinisial M (47) dan guru berinisial Y (51) kini telah ditahan di sel Mapolres Wonogiri" kata Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Sabtu (3/6).
Dia menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut, Jumat (2/6) mulai ditahan.
Selanjutnya, Polri telah menetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno itu.
"Saat ini sudah masuk sel di Mapolres," ujar Kapolres AKBP Indra sembari menerangkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan jemput bola mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Setelah itu, status penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan Rabu (31/5). Kemudian pada Jumat (2/6) kemarin kita melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku dan berakhir dengan penahanan," terang dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023.
Sementara Y diketahui sudah sejak 2021 melakukan pencabulan terhadap siswinya.
"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi," terang AKBP Indra.
M dan Y disangkakan pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
"Saat ini kami juga masih melakukan pendalaman intensif lebih lanjut terkait kasus ini terkait Motif, modus dan Perilaku kedua pelaku tersebut," kata AKBP Indra.
Pihaknya berkordinasi dengan pihak kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait dengan penerapan hukum maksimal.
Satu sisi pelaku, lanjut dia, adalah tenaga pendidik dan orang tua. Sedangkan, kedua pelaku seharusnya berperan sebagai
orang tua kandung di sekolah melindungi mengayomi dan membimbing kepada siswi. Namun, justru melakukan perbuatan pidana, perbuatan ini pastinya memperberat hukuman
“Kami berkomitmen untuk mencegah terjadinya hal sama di kemudian hari,” kata AKBP Indra.
Selain itu pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat selalu waspada pencabulan terjadi di dunia pendidikan.
“Kita harus kolaborasi sehingga dapat menekan terjadinya pencabulan lainnya di wilayah Wonogiri,” tandas dia.
- Polisi Masih Selidiki Tempat Penyiksaan Anak Sweetha Yang Dibunuh Dony
- Polda Jateng Masih Lakukan Pemeriksaan Terduga Pelaku Penganiayaan Bayi 2 Bulan
- Penikmat Tembakau Gorilla Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Di Kawasan Kemiri Salatiga