Polres Blora Gagalkan Peredaran Miras Oplosan

Jajaran Polres Blora  berhasil menangkap pengedar miras Oplosan di kawasan Cepu. Penangkapan tersebut dilakukan dengan cara menghadang mobil yang membawa 76 botol miras ukuran 1, 5 liter dengan jenis arak jawa akan disetorkan ke pengecer.


Kapolsek Cepu Polres Blora AKP Slamet Riyanto menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu (18/4) petang, ada seorang penjual miras yang kerap menjual miras oplosan, dan diduga sebagai distributor miras jenis arak jawa di Kecamatan Cepu dan sekitarnya.

Penyitaan itu bermula dari informasi tentang adanya pengiriman barang yang diduga miras, ke toko atau warung di Kecamatan Cepu. Berbekal informasi tersebut saya memerintahkan anggota untuk mengecek kebenaran informasi dan penghadangan,"  ujar AKP Slamet Riyanto kepada Kantor Berita Politik RMOL Jateng, Kamis (19/4).

Sampai di lokasi tepatnya di  Jalan ByPas Cepu dekat SP4 Wonorejo, ternyata benar bahwa sebuah mobil Isuzu Panter warna biru dengan No. Pol K-8775-CD membawa puluhan miras oplosan jenis arak jawa yang disimpan dalam karung di bawah jok mobil.

Selanjutnya seluruh miras langsung disita dan tersangka bernama Arafika Durian (36) warga Dk. Plumpungan, Ds. Banjardowo, Kec. Kradenan, Grobogan. dari hasil keterangan sementara, bahwa puluhan miras oplosan jenis arak jawa ini akan di setorkan ke toko maupun warung remang-remang yang ada di sekitar Kecamatan Cepu.

Kapolsek AKP Slamet Riyanto mengatakan, sesuai perintah Kapolres pihaknya memang masih terus melakukan razia minuman keras di seluruh pelosok Cepu. Hal ini untuk mencegah terjadinya korban jiwa akibat minuman miras oplosan seperti di kota-kota lain.