Polres Demak Amankan 11,1 Ton BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan 11,1 ton BBM Solar bersubsidi yang diangkut dengan truk yang telah dimodifikasi.


Dua truk modif tersebut masing masing diamankan di daerah Desa Bakung, Kecamatan Mijen, dan Jalan Raya Onggorawe – Sayung, Kecamatan Sayung, Demak. 

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, ungkap kasus penimbunan BBM Jenis Solar Bersubdisi tersebut, merupakan hasil penyelidikan di wilayah hukum Polres Demak.

“Satu truk berasal dari Kota Semarang menuju ke beberapa SPBU, yang setiap SPBU tersebut pelaku membeli solar sebesar 500 ribu rupiah. Di demak ada dua SPBU, yakni SPBU Trengguli dan SPBU Bakung Mijen,” ungkap Kapolres, Rabu (7/9) siang.

Selain itu, satu truk berisi 8000 liter solar diamankan di Jalan Onggorawe – Sayung. Driver truk, Muhammad Komsin (31), warga Desa Bangkilan, Tuban, mengaku, membeli BBM Solar dari SPBU di Rembang dan kemudian diantar ke wilayah Mranggen, Demak. 

"Dapat upah Rp 900 ribu setiap ngantar BBM. Caranya mengisi dari truk tangki di SPBU menggunakan pompa,” ujar Komsin.

Kapolres Demak menambahkan, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, BBM solar bersubsidi ini sebagian besar dijual di pabrik dengan harga lebih mahal dari harga subsidi. 

“Ini seharusnya memang pegawai SPBU  sudah tahu, karena mengisinya bukan di kendaraannya, tapi langsung di tangki  modif. Ini yang menjadi dasar nanti kita akan laporkan terkait pelanggaran dugaan kerjasama antara pelaku dengan pihak SPBU,” pungkas AKBP Budi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua buah truk modifikasi yang berisi lebih dari 11 ton BBM solar bersubsidi. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 54 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda 60 milyar rupiah.