Polres Kebumen Ancam Pelaku Penerbangan Balon Udara

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melarang masyarakat menerbangkan balon udara.


Balon udara berukuran besar berisiko membahayakan penerbangan. Selain itu, dapat dituntut pidana sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Tradisi masyarakat Kebumen saat usai lebaran biasanya menerbangkan balon udara.

Kami minta kepada seluruh personel untuk mengingatkan warganya ataupun tetangganya agar tidak menerbangkan balon udara. Balon udara berukuran besar yang dilepaskan ke angkasa dapat melambung tinggi hingga pada ketinggian jelajah pesawat dan mengakibatkan terganggunya aktivitas penerbangan, hingga kecelakaan pesawat," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy, Rabu (27/5).

Diungkapkan AKBP Rudy, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Pasal 411 menyatakan bahwa terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

"Hingga saat ini, kami belum menerima laporan warga Kebumen menerbangkan balon udara ukuran besar. Balon udara juga dapat mengakibatkan kebakaran rumah, jika mendarat di atap rumah warga. Jadi sangat berbahaya," tegasnya.