Misteri penjambretan kalung emas di mana pelaku masuk rumah warga desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kebumen akhirnya berhasil diungkap Polres Kebumen.
- Pelaku Pembunuhan Guru Ngaji di Tegal Ditangkap, Video Viral di Medsos
- Pelaku Pembacokan Guru Disangkakan Hukuman 12 Tahun Penjara
- Mbak Ita Ingin Kota Semarang Semakin Kondusif, Aman dan Nyaman
Baca Juga
Adalah inisial JK (56) warga desa Sitireja kecamatan Klirong Kebumen, yang diduga kuat tersangka dalam peristiwa yang terjadi pada hari Rabu (15/4) sekira pukul 03.00 Wib.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan, tersangka ditangkap pada hari Jumat (15/5) dari hasil penyelidikan oleh Team Resmob Polres Kebumen.
"Tersangka masuk melalui pintu belakang yang didorong. Selanjutnya setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga milik korban termasuk menarik kalung yang sedang dikenakan korban saat tidur di ruang tengah," jelas AKBP Rudy, Rabu (20/5).
Korban yang terbangun selanjutnya berteriak namun tersangka berhasil kabur.
Dalam peristiwa itu tersangka berhasil membawa kabur 1 unit handphone android merk Samsung, kalung emas seberat 3,8 gram, uang tunai 150 ribu Rupiah.
Barang-barang itu diambil dengan cara mengendap-endap saat korban tertidur lelap.
Kepada penyidik barang hasil curian sebagian sudah digunakan untuk membayar hutang ke sejumlah Bank swasta dan kepentingan pribadinya.
Tersangka dalam kesehariannya adalah tukang ojek pangkalan di Sokabaru desa Kuwayuhan Kecamatan Pejagoan.
Tersangka telah mengakui perbuatannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan penjara.
- Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polrestabes Semarang Amankan Puluhan Pebalap Liar
- Mabuk Bareng, Sepeda Motor Raib Disikat Teman
- AKP Eko Setiabudi Kasat Reskrim: Polres Tegal Kota Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan