Polres Magelang Ungkap Pembuhunan Di Hotel Syailendra Borobudur

Tidak kurang dari 24 jam, Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan cara menusuk korban hingga tewas di Hotel Syailendra Jl. Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kec. Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3).


Tidak kurang dari 24 jam, Polres Magelang berhasil menangkap pelaku pembunuhan dengan cara menusuk korban hingga tewas di Hotel Syailendra Jl. Syailendra Raya II No. 27, Sriyasan, Wringinputih, Kec. Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (6/3).

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan, pelaku berinisial US (21) seorang buruh asal Dusun Jarakan R 1 RW 7 Desa Girirejo Kec. Tempuran Kab. Magelang.

Sementara korban bernama Suparno (44) seorang pekerja swasta warga Tempuran Kabupaten Magelang.

Kapolres menjelaskan, kejadian bermul pada Jumat (5/3)korban masuk ke dalam kamar hotel Saylendra Borobudur, beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar.

"Hubungan antara pelaku dan korban adalah rekan kerja, tersangka diajak oleh korban dan dijemput ke rumahnya untuk ke hotel dengan tujuan untuk membicarakan permasalahan tersangka dengan puteri korban," kata Kapolres, Sabtu (6/3/2021).

Setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku, pada Sabtu (6/3) sekira pukul 05.00 WIB, pelaku dan korban terlibat cekcok dan pelaku mengambil pisau dari balik pakaian pelaku dan melakukan penusukan sebanyak 5 lima kali.

Tak sampai disitu, pelaku juga menyayat leher korban yang menyebabkan korban meninggal. Salah satu saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

Mendapat laporan adanya pembunuhan di Hotel Syailendra, Tim Resmob Polres Magelang mendatangi lokasi dan ternyata benar bahwa telah terjadi pembunuhan.

"Ini sebagai Pelayanan hukum kami Polres Magelang dalam menindaklanjuti adanya seseorang melaporkanbahwa dia telah melakukan pembunuhan," jelas Kapolres.

Setelah melakukan penusukan, pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang. Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magelang dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.