Polres Pekalongan Kota Bekuk Jaringan Pengedar Ganja 1,8 Kilogram

Jajaran satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,8 Kilogram. Terungkap, pelaku berinisial NR, sudah dua kali mengedarkan ganja di wilayah Kota Pekalongan.


"Yang pertama 3 Kilogram, sudah habis. Ni yang ketangkep, yang kedua," kata pelaku saat konferensi pers, Jumat (23/6).

NR menyebut hanya bertugas mengambil paket kiriman dari Aceh. Untuk harga kulakan dari Ganja adalah Rp 10 juta per Kilogram. Ia mendapat komisi Rp 1 juta per Kilogram.

Pelaku merupakan warga Desa Ngalian, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan . Penangkapan dilakukan di di rumah pelaku pada 15 Juni 2023.

Jarak pemesanan ganja pertama dan kedua hanya dalam jangka dua bulan. NR berkilah bukan pemodal dan hanya menerima perintah melalui pesan singkat.

Pihak Polres Pekalongan Kota menyita sejumlah barang bukti dari NR. Yaitu 1 Pralon ganja kering seberat 1,8 Kilogram. Lalu 20 paket ganja seberat 3 Kilogram. 

NR terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2  UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara mencapai 12 tahun.

"Penangkapan NR ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya yaitu SF," kata Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota, AKP Budi Prayitno.

Ia menyebut penangkapan SF dilakukan pada 14 Juni 2023 sekitar pukul 23.00. Dalam penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti lima paket ganja dengan berat 13,8 Kilogram.

Dari penangkapan itulah pihaknya berhasil melacak NR selaku pengedar.