Polres Pekalongan Kota akhirnya menetapkan dua oknum anggota ormas sebagai tersangka karena kasus penganiayaan pada seorang warga bernama Maulana.
- Dendam Masa Lalu, Pria Ini Nekat Aniaya Temannya Sendiri
- Jaksa KPK Hadirkan Boediono Di Sidang Syafruddin Temenggung
- Tim Sparta Polresta Solo Razia Warung Wedangan Sediakan Miras
Baca Juga
Kedua tersangka berinisial L atau DO dan T. L sebagai tersangka utama penganiyaan dengan menendang alat vital korban hingga tak berdaya. Kemudian T menendang korban dari belakang saat yang bersangkutan sudah tidak berdaya.
"Motif sementara ada miskomunikasi sehingga menyebabkan ketersinggungan, seperti saling menantang gitulah, ya saling menantang sehingga terjadi penganiayaan di lapangan. Ini masih kita dalami," kata Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers, Rabu (21/9).
Keduanya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum berseragam organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Lapangan Mataram, Kota Pekalongan. Video penganiayaan itu beredar luas di media sosial.
Video yang beredar berdurasi 1 menit 21 detik. Isinya percekcokan satu orang (korban) berkaus hitam serta bertopi dengan beberapa orang. Awal cekcok antara korban dengan pria berkaus biru berkupluk hitam.
Lalu, disusul orang berbaju ormas oranye. Cekcok memuncak saat oknum berseragam ormas menendang alat vital korban.
- DPRD Temanggung Prihatin Ada Kasus Asusila Korban Anak di Bawah Umur
- Pelaku Pencurian Fortuner di Semarang, Sama-sama Dokter Muda Teman Korban Sendiri
- Viral Colek Bokong Di Lampu Merah Arteri Soekarno-Hatta, Pria Ini Ditangkap Polisi