Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pemalang menangkap SH tersangka pengguna dan pengedar Pil Koplo jenis dobel L yang diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan.
- Dit Res Narkoba Polda Jateng Tangkap 353,99 Gram Sabu di Jepara
- Kebebasan Pers Terancam, Jurnalis Alami Kekerasan
- Polres Banjarnegara Ringkus Pembuat dan Aktor Video Pornografi Sesama Jenis
Baca Juga
Kasatres Narkoba Polres Pemalang, AKP I Made Restu Semadhi mengatakan Pil Koplo tersebut tidak masuk katagori psikotropika, namun LL memiliki efek menghilangkan kecemasan hampir sama dengan obat penenang.
Tersangka memperjualbelikan obat tanpa keahlian dan resep dokter," kata I Made Restu Selasa (3/4).
Sesuai pengakuan SH, ia membeli kepada seseorang berinisial B warga Comal Kabupaten Pemalang dengan cara memesan terlebih dahulu Pil tersebut.
Upaya penangkapan terhadap SH berawal dari laporan masyarakat, petugas Res Narkoba Polres Pemalang selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SH pada Sabtu (31/3) malam pukul 23.45 WIB.
Selanjutnya petugas melakukan Penangkapan terhadap Pelaku di wilayah Pemalang sehabis melakukan Transaksi. Dari penggeledahan itu petugas menemukan barang bukti berupa pil warna putih bersimbolkan LL sisa penjualan yang disembunyikan dalam kantong celananya.
Tersangka SH Kami amankan ke Polres Pemalang guna pemeriksaan lebih lanjut dan disangkakan melanggar Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, pungkasnya.
- KPAI : Layanan Polri Dalam Perlindungan Anak Alami Kemajuan
- No Viral, No Justice, Polres Wonosobo Langsung Tangkap Pelaku Curas
- Polda Jateng Ungkap Kasus Perampokan Disertai Kekerasan di Pati