Polres Pemalang mengungkap kasus pencurian mobil di dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Taman, Pemalang. Dalam semalam, pelaku mencuri dua mobil.
- KPK Temukan Bukti Dokumen dalam Penggeledahan Kasus Jual Beli Jabatan Pemkab Probolinggo
- Penyidik KPK Sempat Kejar-kejaran Dengan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu
- Belasan Pelaku Pengeroyokan dan Pembunuhan Sudah Diringkus Polisi
Baca Juga
"Dalam satu malam, Sabtu (6/8), pelaku melakukan aksi Curat di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman, Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (26/9).
Ia menjelaskan pelaku berinisial BS (46) yang berasal dari Indramayu, Jawa Barat. Tersangka ditangkap di Pom bensin Ciledug, Cirebon.
Pihaknya berhasil mengamankan satu mobil. Sedangkan mobil lainnya masih dalam pencarian.
"Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak. Terutama yang diparkir tidak di dalam rumah," kata Kapolres.
Korban, Gandia bercerita tidak memarkir mobil sejak 26 Juli 2022. Sebab, saat itu, di rumahnya masih ada lelayu karena ayahnya meninggal.
Hingga 5 Agustus 2022, mobilnya masih aman parkir di luar rumah. Namun, pada 6 Agustus 2022, mobilnya hilang.
"Dari CCTV, kejadiannya pukul 01.00 malam. Jumlah pelaku tidak kelihatan, tapi terlihat ada mobil hitam datang di dekat mobil saya. Lalu beberapa saat mobil hitam itu jalan lagi bareng mobil saya," ujarnya.
Gandia mengapresiasi kinerja Polres Pemalang karena berhasil mengungkap kasus. Bahkan, mobilnya bisa ditemukan kembali.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
- Semarang Tak Lagi Beri Rasa Aman
- Balap Liar Di Penggaron Resahkan Masyarakat, Ditertibkan Polisi
- Sakit Hati Diselingkuhi, Pengusaha Pasir Merapi Utus Anak Buah Bakar Dua Motor Istri Siri