Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya.
- Polres Karanganyar Ringkus Dua Pencuri Burung dan Inventaris Sekolah TK
- Polres Purbalingga Bekuk Begal Viral di Medsos
- Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Pelajar di Seputaran Karoseri Laksana Ungaran
Baca Juga
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, tersangka yang diamankan yaitu GW (40) seorang karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
"Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya," jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Jumat (25/11/2022).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu dan potongan lakban warna hitam.
Menurut pengakuan tersangka ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali. Biasanya sabu yang sudah dipesan dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya.
"Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.
- Mahasiswa Diduga Bunuh Diri di Kost Tinggalkan Pesan Terakhir
- Rutan Salatiga Kini Punya Ruang Layanan Terpadu
- CCTV Beraksi, Viral Sejumlah Pemuda Asyik Pesta Miras di Jalan Pahlawan