Lima orang warga Desa Sendangcoyo Kecamatan Lasem masing-masing bernama W (33), J (29), L (29), S (17) dan K (29) diamankan tim opsnal Sat Reskrim Polres Rembang. Kelima orang tersebut diamankan lantaran kedapatan bermain judi dadu di Desa setempat Jumat malam (18/5) sekira pukul 22.00 WIB.
- Pria di Semarang Makan Daging Kucing Demi Sembuhkan Diabetes
- Setubuhi Putri Kandung Berkali-kali, Ayah Bejat Ditangkap Polresta Pati
- Maling Apes, Pencuri Burung Ditangkap Korbannya Sendiri
Baca Juga
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengatakan, saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dukuh tersebut ada aktivitas perjudian.
Setelah mendapatkan informasi, tim Resmob tak ingin berlama lama memanfaatkan waktu. Dan akhirnya mendatangi TKP dan berhasil mengamankan kelima pelaku perjudian tersebut berikut barang bukti," ujar AKP Kurniawan Daeli, Minggu (20/5).
Dari hasil penggrebekan itu polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 403.000, 1 buah batok kelapa, 3 buah mata dadu, 1 buah lepek, 1 lembar beberan dadu.
Saat ini kelima pelaku diamankan di Polres Rembang dan dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
- Polres Tegal Kota, Cegah Gangguan Kamtibmas Lewat Patroli Sahur On The Road
- Upaya Novel Baswedan Cs Adu Domba Lembaga Negara Harus Dihentikan Sekarang Juga
- Pelaku Duel Maut Ditangkap Polrestabes Semarang