Polres Semarang mengamankan 9 pelaku perjudian dari dua lokasi berbeda. Satu pelaku diamankan dari wilayah Ungaran dan 8 pelaku diamankan dari Papringan, Kaliwungu Kabupaten Semarang.
- Banyak Anggaran Dibekukan, Rencana Kerja Kemenkum HAM Jateng Tetap Mengacu Rincian Anggaran
- Resmob Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita di Hutan Blora
- Kapolrestabes Semarang Beri Penghargaan kepada 68 Polisi dan Sipil
Baca Juga
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA mengatakan, diamankannya para pelaku judi ini guna mencegah penyakit masyarakat di bulan suci Ramadhan.
Pihaknya menjelaskan bahwa untuk pelaku yang diamankan di Ungaran merupakan pelaku jenis judi Online. Dimana pelaku bertindak sebagai perantara judi Online tersebut.
"Atas informasi masyarakat tanggal 11 Maret 2023 lalu, Polres Semarang mengamankan pelaku judi Online ini berinisial AT (38) warga Ungaran," ujar Kasat Reskrim, saat pres rilis, Rabu (5/4) siang.
Pelaku sendiri bertindak sebagai perantara atau pengepul bagi masyarakat yang hendak memasang nomer judi yang berjenis togel Sydney, Hongkong dan Singapura.
Dari Tangan pelaku turut diamankan uang tunai Rp200.000,- , 1 buah ATM Bank Swasta, serta 2 Handphone yang digunakan sebagai sarana pelaku AT untuk memasang nomer judi online jenis Togel.
Sementara, kasus perjudian yang kedua yaitu judi jenis dadu kopyok. Dimana kegiatan dadu ini digelar pada rumah salah satu warga.
"Untuk ungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok ini, kami mendapat info dari masyarakat pada tanggal 9 Maret 2023, bahwa di dalam salah satu rumah warga di Ds. Papringan Kec. Kaliwungu sering digunakan untuk kegiatan judi dadu kopyok," bebernya.
Setelah pihak Reskrim dan Polsek Kaliwungu melakukan pemeriksaan, pada pukul 23.00 Wib Polres Semarang berhasil mengamankan 8 pelaku judi online termasuk pemilik rumah.
"Ke-8 pelaku tersebut antara lain SS (64 Th) dimana SS ini bertindak sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menggelar judi kopyok," imbuhnya.
Selanjutnya, ST (44) bertindak sebagai bandar, sedangkan untuk ke 6 tersangka lain yaitu WH (47), SW (44), KR (56), TJ (61), SJ (42) dan AA (45) merupakan bertindak sebagai pemain atau yang memasang uang kepada bandar.
Dari tangan para pelaku judi dadu kopyok, Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya total Uang tunai sebesar Rp 2.530.000 ,- , 1 plastik terpal warna putih yang digunakan sebagai alas, 3 buah mata dadu dan 1 tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok, serta 1 buah alas yang terbuat dari kayu.
Untuk saat ini para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Semarang, dan kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP.
- Polda Jateng Bekuk Enam Pelaku Gendam Lintas Provinsi, Beraksi di 5 TKP, Gasak Rp3 Miliar
- Keributan Bonek vs Warga, Satu Orang Terluka Dikeroyok
- Pelaku Nekat Cabuli Anaknya karena Kerap Nonton Video Porno